Disnaker mengakui telah menerima laporan pengaduan melalui surat yang dikirim salah seorang mandor proyek Stadion Surajaya. Pihaknya tengah mempelajari pengaduan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Mochammad Zamroni menuturkan, isi aduan tersebut terkait upah pembayaran. Dalam surat aduan tersebut, kata Zamroni, permasalahan yang terjadi terkait masalah sisa tagihan Perjanjian Perintah Kerja (PPK).
"Kami memang menerima surat pengaduan dari salah satu mandor terkait hal tersebut," kata Zamroni saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025).
Zamroni menjelaskan, laporan atau surat yang ia terima menunjukkan adanya keterkaitan antara upah pembayaran dan surat perjanjian kerja (SPK). Pihaknya, belum bertemu secara langsung dengan para pihak sehingga belum sepenuhnya dipahami.
"Kami akan melakukan berupaya untuk audiensi untuk dengan para pihak, mandor dan PT WIKA Gedung agar dapat memahami persoalan ini lebih jelas," ujarnya.
Isi surat pengaduan tersebut, disebutkan kalau pengirim surat adalah salah satu mandor yang mengerjakan pekerjaan struktur bekisting dan pengecoran untuk pembangunan Stadion Lamongan.
Mereka mengadukan PT Wika Bangunan Gedung Proyek Stadion Surajaya Lamongan yang tidak mau segera menyelesaikan kekurangan pembayaran kepada mereka. Padahal, stadion sudah selesai 100 persen pekerjaan dan bahkan sudah diresmikan awal Maret 2025.
"Kami selaku mandor juga ditagih. bayaran tukang-tukang, bon makan di warung proyek, pinjaman di bank (dulu untuk modal proyek)," tulis pengadu dalam suratnya ke Disnaker Lamongan.
Dalam rincian yang disampaikan melalui surat tersebut, nominal yang tertera dalam perjanjian perintah kerja tersebut mencapai sekitar Rp 570 juta.
Zamroni juga menyampaikan, para pekerja atau mandor-mandor ini kebanyakan berasal dari luar daerah, seperti dari Jawa Tengah. Zamroni lantas menyarankan kedua belah pihak untuk saling memahami dan akan ada solusi.
"Masalah ini harus diselesaikan secara baik antara kedua belah pihak. Kami berharap akan ada solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian kerjanya," tambahnya.
Sebelumnya, Rofiah (53), pemilik warung di Lamongan mengaku para pekerja proyek stadion meninggalkan banyak utang. Warga Desa Kebonagung, Kecamatan Babat, Lamongan itu mengakui menjadi korban tunggakan para pekerja proyek tersebut.
Ini karena selama sekitar 9 bulan, warung miliknya yang berada di Jalan Pahlawan menjadi tempat langganan para tukang dan mandor stadion. Kisahnya ini kemudian viral di media sosial.
(dpe/abq)