Polres Bangkalan mengembalikan motor milik Alwidiyanto, warga Jalan Jambangan Baru Selatan, Kelurahan Jambangan, Kota Surabaya. Motor matik itu dicuri maling 6 tahun silam, tepatnya pada 2019.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan 2 pelaku pencurian motor, SF (24) dan S (21), warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Mereka ditangkap usai melakukan pencurian di sebuah rumah indekos di sekitar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Aksi keduanya terekam kamera pengawas yang membantu petugas dalam identifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ditangkap di Banyuates, Sampang. Dalam penangkapan itu polisi menemukan satu motor milik korban lain dan sepeda motor matik milik Alwidiyanto," kata Hafid, Rabu (2/7/2025).
Setelah diselidiki, Hafid membeberkan bahwa motor yang ditemukan adalah hasil tindak kejahatan. Pelaku mengubah warna bodi motor dan nomor pelat motor untuk mengelabui petugas.
"Ini aslinya warna hitam putih, diubah menjadi merah muda. Pelat juga saat kami temukan tidak sesuai. Setelah kami cek nomor rangka dan mesin ternyata sudah dilaporkan hilang sejak 2019 lalu," ujar Hafid
Setelah menemukan motor itu, petugas segera menghubungi kantor polisi tempat korban melapor dan informasi itu diteruskan kepada Alwidiyanto.
Sementara itu Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menyebutkan selain motor milik Alwidiyanto, polres juga telah menyerahkan 5 motor kepada pemiliknya. 5 unit sepeda motor itu merupakan hasil ungkap kasus Satreskrim Polres Bangkalan.
"Sebanyak 5 dari 9 unit motor hasil sitaan dari ungkap kasus tindak kejahatan curanmor, dikembalikan kepada pemiliknya," katanya
5 unit motor yang di serahkan diantaranya 1 unit Honda Beat, Honda Supra, PCX dan Scoopy. Mereka mengambil langsung ke ke polres bangkalan dengan membawa kelengkapan surat motor yang dimiliki.
"Motor itu diserahkan tanpa sepeserpun dipungut biaya dan berstatus hak pinjam pakai," tandasnya
(dpe/abq)