Seorang pria berinisial K (37) di Sumenep ditangkap polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik warga Kecamatan Batuputih. Barang bukti pencurian itu ditemukan di dapur rumah warga.
Pencurian itu terjadi Kamis 22 Mei 2025. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda PCX putih bernomor polisi M 3486 YH di halaman rumah rekannya di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta Batu Putih.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati motor itu telah raib. Kasus itu segera dilaporkan ke Polsek Batuputih dengan nomor laporan LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan polisi itu, Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, Jumat (27/6/2025).
Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi diketahui bahwa motor yang dicuri itu ditemukan di dapur rumah salah seorang warga berinisial H di desa yang sama.
"Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku berinisial K. Sehingga petugas kemudian mengamankan K di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta," lanjut AKP Agus.
Pelaku dan barang bukti berupa motor serta fotokopi BPKB saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan. K dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(dpe/irb)