Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto sukses mencapai target pendapatan dari sektor pajak daerah. Pada semester I 2025, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak menembus 51,07% dari target atau Rp 257,58 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto menjelaskan, target PAD dari pajak daerah tahun 2025 ditetapkan Rp 504,38 miliar. Sepanjang Januari-Juni tahun ini, penyerapan pajak daerah sudah mencapai Rp 257,58 miliar atau 51,07% dari target.
Menurutnya, capaian paling tinggi pada pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) senilai Rp 79,92 miliar atau 68,9% dari target Rp 116 miliar. Disusul pajak penerangan jalan (PPJ) Rp 60,37 miliar, pajak kendaraan bermotor (PKB), Rp 41,61 miliar dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 25,93 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah sektor pajak minerba juga menunjukkan pertumbuhan dengan capaian Rp 3,65 miliar pada semester I 2025," jelasnya kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Capaian pajak daerah ini, lanjut Ardi, menunjukkan tren positif dalam optimalisasi PAD di tengah berbagai tantangan ekonomi. Selama ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto berinovasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah desa, masyarakat, hingga para pelaku usaha.
Sebagai contoh di sektor PBB P2. Menurut Ardi, pihaknya meningkatkan layanan jemput bola berupa mobil PBB keliling ke desa-desa. Ditambah dengan berbagai layanan pembayaran secara elektronik dan nontunai. Sehingga kepatuhan warga Bumi Majapahit dalam membayar pajak meningkat.
"Optimalisasi juga kami lakukan melalui integrasi data perpajakan, serta kolaborasi aktif dengan desa dan kelurahan dalam pemutakhiran data objek pajak," terangnya.
Ardi menambahkan, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah berjalan efektif. Meski begitu, pihaknya terus meningkatkan transformasi digital layanan pajak, kualitas SDM, serta pengawasan dan regulasi daerah. Sehingga diharapkan PAD dari sektor pajak daerah terus meningkat.
"Kami akan terus mendorong inovasi dan kemudahan layanan pajak daerah. Karena pajak dari masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik, adil dan merata," tandasnya.
(auh/hil)