PT KEI Bantah Rusak Ekologi di Blok Kangean, Tegaskan Sudah Kantongi Izin

PT KEI Bantah Rusak Ekologi di Blok Kangean, Tegaskan Sudah Kantongi Izin

Irma Budiarti - detikJatim
Jumat, 27 Jun 2025 10:44 WIB
Manager Government Affair KKKS Kangean Energi Indonesia Kampoi Naibaho.
Manager Government Affair KKKS Kangean Energi Indonesia Kampoi Naibaho/Foto: Istimewa
Sumenep -

PT Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) menyampaikan hak jawab atas desakan pencabutan izin operasional dari Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Riyanda Barmawi. KEI menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional mereka di Blok Kangean telah sesuai aturan dan di bawah pengawasan ketat pemerintah.

Dalam pernyataan resmi, KEI menekankan bahwa mereka merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bekerja berdasarkan penugasan resmi dari pemerintah untuk mendukung target produksi migas nasional. Seluruh operasionalnya dijalankan di bawah pengendalian dan pengawasan langsung dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Seluruh aktivitas operasi KEI dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bawah pengawasan ketat pemerintah dan pemangku kepentingan nasional dan daerah, serta dimonitor secara berkala untuk memastikan perlindungan lingkungan, kepatuhan terhadap peraturan, keamanan, dan keberlanjutan operasi," jelas Manager Government Affair KKKS Kangean Energi Indonesia Kampoi Naibaho dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi tudingan bahwa ekspansi ke Pulau Pagerungan Kecil dapat mengancam ekologi dan masyarakat lokal, KEI menegaskan telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Izin tersebut memastikan rencana pemanfaatan ruang laut sesuai dengan tata ruang dan zonasi yang berlaku.

KEI juga mengungkap bahwa selama dua tahun berturut-turut, yaitu 2023 dan 2024, mereka meraih peringkat Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang melampaui standar kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

"KEI menjalankan sistem manajemen lingkungan, dan sejak 2001 telah menerima sertifikat ISO 14001 (Standar Manajemen Lingkungan), dan masih dapat dipertahankan hingga saat ini. Kami juga secara konsisten melaksanakan monitoring lingkungan dengan melibatkan instansi terkait dan perguruan tinggi yang kridibel di bidangnya," lanjut Kampoi.

KEI pun membantah keras tudingan bahwa keberadaan mereka merusak lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang dianggap provokatif.

"Program Pengembangan Masyarakat (PPM) telah dijalankan dengan melibatkan masyarakat dan semua pihak terkait sehingga diharapkan ada sinergitas program pemberdayaan masyarakat dengan pemerintah serta masyarakat dan stakeholder lainnya," tambahnya.

KEI menyatakan keterbukaan untuk berdialog dengan berbagai pihak. Pihaknya juga mendukung langkah-langkah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

"Kami memahami pandangan semua pihak dan terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan pihak/instansi terkait dan juga mendukung upaya-upaya proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran," pungkas Kampoi.

Sebelumnya, API meminta pemerintah mencabut izin KEI karena dinilai membahayakan ekologi dan kehidupan masyarakat Pulau Pagerungan Kecil di Blok Kangean, Sumenep, Madura. Menurut API, eksplorasi migas KEI dapat mempercepat kerusakan ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup komunitas maritim setempat.

Sebagai informasi, polemik ini bermula dari rencana ekspansi eksplorasi migas KEI ke Pulau Pagerungan Kecil, bagian dari Blok Kangean di Sumenep. Rencana ini mendapat penolakan dari API, yang meminta pemerintah mencabut izin KEI.

Pasalnya, KEI dinilai mengancam ekologi dan kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada laut. Sebelumnya, API juga mencatat sejumlah dampak lingkungan dari operasi KEI di Pagerungan Besar, dan mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan tersebut.




(hil/irb)


Hide Ads