Tata Cara Daftar SPMB SMP Surabaya 2025 Jalur Mutasi, Apa Saja Syaratnya?

Tata Cara Daftar SPMB SMP Surabaya 2025 Jalur Mutasi, Apa Saja Syaratnya?

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 23 Jun 2025 13:45 WIB
spmb smp Surabaya
SPMB SMP Surabaya. Foto: Istimewa
Surabaya -

Proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP negeri Surabaya tahun 2025 melalui jalur mutasi resmi dibuka. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang pindah domisili dari luar Surabaya atau berpindah dari sekolah lain dengan alasan seperti orang tua yang dipindahkan tugas atau kondisi keluarga tertentu.

Jalur mutasi memastikan peserta mendapat hak dan kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa hambatan administratif. Untuk mendaftar jalur Mutasi, calon peserta wajib memenuhi serangkaian persyaratan, mulai dari surat keterangan pindah dari sekolah asal hingga dokumen pendukung seperti surat domisili baru atau surat penugasan orang tua.

Selain itu, ada batas waktu pendaftaran dan tata cara verifikasi yang harus diikuti melalui sistem SPMB online atau langsung ke sekolah tujuan. Simak panduan lengkap syarat dan langkah-langkah daftar jalur mutasi berikut ini agar proses pendaftaran lebih mudah dan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan Umum Calon Murid Baru

  • Persyaratan calon murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
    • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
    • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat
  • Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  • Calon murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan wali kota.
  • Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  • Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon murid baru Sekolah Menengah Pertama.
  • Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • Menyelenggarakan pendidikan khusus
    • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
    • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    • Akta kelahiran
    • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru.
  • Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal Jalur Domisili, yang digunakan adalah KK (Kartu Keluarga) Surabaya.
  • Batas waktu dikecualikan bagi calon murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
  • KetentuanSKDK:
    • Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama orang tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB
    • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
      • Bencana alam
      • Bencana sosial
    • DalampenerbitanSKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
      • Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga calon murid baru yang menyatakan calon murid baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
      • Dalam hal calon murid baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa calon murid baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
      • Dalam hal calon murid baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka calon murid baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana
    • Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah.
  • Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Persyaratan Khusus Calon murid baru

  • Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada jalur Domisili harus memiliki KK (Kartu Keluarga) Surabaya yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  • Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  • Dalam hal nama orang tua/wali calon murid baru, jika terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid baru:
    • Meninggal dunia
    • Bercerai
    • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru
  • Orang tua/wali calon murid baru yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Panduan SPMB Jalur Mutasi

  • Pendaftaran Calon murid baru jalur Mutasi dilakukan secara online.
  • Terhadap Calon murid baru jalur Mutasi, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan pada KK oleh Calon murid baru pada sistem online.
  • Calon murid baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
  • Calon murid baru anak Guru harus tercatat dalam satu (1) Kartu Keluarga bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
  • Bagi Calon murid baru anak Guru bisa mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
  • Pendaftaran Calon murid baru jalur Mutasi Orang Tua jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/fotokopi legalisir sebagai berikut:
    • Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan murid baru
    • KK Calon murid baru
    • Tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen diambil dari aplikasi Puntadewa
    • Ijazah dan/atau surat keterangan lulus sekolah dasar atau sederajat
  • Calon murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Mutasi Orang Tua hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sesuai dengan Domisili yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.

Jadwal SPMB SMP Jalur Mutasi

Pendaftaran

ADVERTISEMENT
  • Mulai: 23 Jun 2025 pukul 00.00 WIB
  • Selesai: 25 Jun 2025 pukul 23.59 WIB

Verifikasi

  • Mulai: 23 Jun 2025 pukul 00.00 WIB
  • Selesai: 25 Jun 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 26 Jun 2025 pukul 01.00 WIB

Daftar Ulang

  • Mulai: 26 Jun 2025 pukul 01.00 WIB
  • Selesai: 26 Jun 2025 pukul 23.59 WIB

Mekanisme Pelaksanaan Penerimaan murid baru

  • Pendaftaran calon murid baru dilakukan oleh calon murid baru, orang tua atau wali calon murid baru.
  • Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan SPMB dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.
  • Pendaftaran calon murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
    • Pengumuman pendaftaran penerimaan calon murid baru dilakukan secara terbuka
    • Pendaftaran
    • Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
    • Pengumuman penetapan murid baru
    • Daftar ulang
    • Pemenuhan kuota
  • Dalam tahapanpelaksanaanSPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekolah pada jenjang taman kanak-kanak negeri, sekolah dasar negeri, dan sekolah menengah pertama negeri tidak diperbolehkan:
    • Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid
    • Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB
  • Tahapan pendaftaran calon murid pada tahap pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran calon murid baru sekolah menengah pertama negeri melalui jalur Afirmasi kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin.



(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads