Pemkot Surabaya memberlakukan jam malam kepada anak yang belum berusia 18 tahun untuk tidak keluyuran di atas jam 22.00 WIB. Tujuannya untuk memastikan tumbuh kembang anak secara optimal serta mengantisipasi potensi kenakalan remaja.
Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan pihaknya tengah melakukan pengawasan ketat terhadap siswa yang berisiko melanggar jam malam.
"Dispendik telah memberikan instruksi khusus ke seluruh satuan pendidikan, khususnya SD dan SMP untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua. Sosialisasi dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, memastikan informasi sampai ke seluruh pihak," ujar Yusuf, Rabu (25/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, orang tua dan sekolah dirasa perlu bekerja sama soal mekanisme izin bagi anak-anak yang harus mengikuti kegiatan sekolah di luar jam malam. Seperti les, Pramuka, atau persiapan lomba.
"Kegiatan anak dapat terpantau dan harus diperkuat dengan surat pernyataan yang diketahui bersama. Ini menunjukkan komitmen Dispendik untuk tetap mendukung kegiatan positif siswa di luar jam pelajaran, namun dengan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Dispendik Surabaya juga mengatur dan mengawasi kegiatan sekolah agar siswa tidak melanggar batas jam malam. Menurutnya kegiatan sekolah seharusnya tidak melanggar jam malam, kecuali untuk kegiatan yang bersifat pembentukan karakter seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS).
Yusuf menyebut, peran guru Bimbingan Konseling (BK) juga sangat penting mendeteksi siswa yang berisiko melanggar aturan jam malam. Sebab, data siswa yang terindikasi berisiko, misal siswa dengan riwayat kedisiplinan tertentu, sudah tercatat melalui profil sekolah.
"Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif, khususnya dari pihak orang tua, untuk memastikan siswa tidak melanggar ketentuan," tegasnya.
Setiap sekolah juga wajib melaporkan siswa yang terindikasi sering berada di luar rumah tanpa pengawasan malam hari. Karena setiap permasalahan siswa sudah terdata melalui catatan guru BK dan profil sekolah, kemudian menjadi data pembinaan bagi anak yang bersangkutan.
Yusuf berharap kebijakan ini menjadi fondasi kuat bagi terbentuknya generasi muda Surabaya. Tentunya agar bisa berkualitas dan berdaya saing di kancah global.
"Harapan kami pelajar Surabaya dapat tumbuh kembang secara sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat berprestasi baik tingkat regional, nasional hingga internasional," pungkasnya.
(dpe/abq)