Ini Hukuman bagi Anak Surabaya yang Keluyuran di Atas Jam 10 Malam

Ini Hukuman bagi Anak Surabaya yang Keluyuran di Atas Jam 10 Malam

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 21 Jun 2025 11:55 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di ruang kerjanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Anak-anak di Surabaya yang masih keluyuran di atas pukul 22.00 WIB, kini harus bersiap menghadapi sanksi tegas. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun.

Bukan sekadar imbauan, anak yang masih ditemukan di luar rumah akan langsung diamankan petugas, sementara orang tuanya dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kebijakan ini diteken melalui Surat Edaran (SE) pada Jumat (20/6/2025). Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya mencegah perilaku menyimpang di kalangan anak-anak dan menjaga keamanan lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, SE tersebut diterbitkan setelah dirinya meminta masukan dari warga terkait penerapan pembatasan jam malam.

"Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW," ujar Eri, Sabtu (21/6/2025).

ADVERTISEMENT

Anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah lewat pukul 22.00 WIB akan diamankan petugas. Pihak kelurahan, pengurus RW, atau Command Center 112 bisa menerima laporan warga terkait hal tersebut. Pengecualian hanya berlaku bagi anak-anak yang masih mengikuti kegiatan belajar atau les.

"Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota," beber Eri.

Bukan hanya anak-anak yang mendapat tindakan, orang tua pun akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan. Mereka yang anaknya tertangkap keluyuran akan dipanggil ke kantor kelurahan dan pertemuan tersebut akan didokumentasikan.

"Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera," jelasnya.

Untuk mempertegas aturan ini, Pemkot Surabaya akan menggelar patroli keliling setiap malam. Petugas akan menindak anak-anak yang nongkrong di jalan tanpa tujuan jelas.

"Apabila ada anak-anak yang kedapatan berkeliaran di jalan tanpa tujuan jelas, akan kami amankan. Ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengetahui keberadaan orang tua. Kami ingin mempertanyakan, mengapa orang tua tidak mencari anak mereka," tegas Eri.

Sebagai upaya jangka panjang, Pemkot Surabaya juga menyiapkan pembinaan di Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) bagi anak-anak yang terindikasi berperilaku menyimpang.

"Contoh, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pembinaan," pungkas Eri.

Skema Pemberlakuan Jam Malam di Surabaya:

Berikut adalah skema pemberlakuan jam malam untuk anak-anak di Kota Surabaya mulai pukul 22.00 WIB, di mana anak dilarang untuk:

1. Melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal
2. Berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua/ orang yang bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak
3. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas
4. Mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak (Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, Napza, dan lainnya)
5. Berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak (Warung Kopi, Warung Internet, Penyedia Game Online, Jalanan, dan sebagainya).




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads