SPMB SMA/SMK Jatim Tahap 3 Dibuka Kamis Dini Hari Ini, Simak Selengkapnya

SPMB SMA/SMK Jatim Tahap 3 Dibuka Kamis Dini Hari Ini, Simak Selengkapnya

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 25 Jun 2025 20:50 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Dindik Jatim Aries Agung Paewai
Kepala Dinas Pendidikan Dindik Jatim Aries Agung Paewai (Foto: M Bagus Ibrahim)
Surabaya -

SPMB SMA/SMK Negeri Jawa Timur Tahap 3 jalur domisili akan mulai dibuka pada Kamis (26/6) pukul 00.01 WIB nanti. Di tahap ini, kuota yang diberikan bagi jalur domisili SMA sebanyak 35% dengan rincian jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen. Sedangkan kuota untuk jalur domisili SMK sebanyak 10%.

Calon murid bisa mendaftar melalui laman SPMB.jatimprov.go.id dengan memasukkan NISN, PIN dan KK Terbit. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, jalur domisili SMA akan memprioritaskan nilai baru jarak. Sedangkan untuk jalur domisili SMK murni menggunakan jarak.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengungkapkan SPMB jenjang SMA/SMK sudah masuk di tahap 3. Pada tahap ini, Aries menggaris bawahi bahwa masyarakat perlu memahami dalam penerimaan jalur domisili SMA tahun ini, faktor jarak bukan lagi prioritas utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur domisili SMA akan memprioritaskan nilai akademik. Jika nilai akademik murid sama, maka diperingkat berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah tujuan, jika masih sama diperingkat usia calon Murid yang lebih tua, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.

"Jika di tahap 2 murni menggunakan nilai. Sistem penerimaan pada tahap 3 untuk SMA masih sama. Proses seleksi diprioritaskan pada nilai murid baru jarak. Jika rumahnya dekat dengan sekolah ini juga peluang yang besar bagi calon murid baru," ujar Aries, Rabu (25/6/2025).

ADVERTISEMENT

Sebaliknya, jika calon murid dengan nilai akademik bagus namun jarak rumah agak jauh, misalnya dapat terakomodir atau berpeluang masuk dalam jalur domisili sebaran, dengan kuota 15 persen.

"Jika dipahami lebih dalam, di jalur zonasi saat PPDB tahun 2024 faktor jarak jadi penilaian utama. Tapi untuk tahun 2025 ini faktor nilai menjadi prioritas. Aturan ini hanya berlaku untuk SPMB jenjang SMA. Untuk SMK aturan ini tidak berlaku, tetap menggunakan sistem lama. Artinya jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota 10 persen,"tegasnya.

Ditambahkan Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim untuk jalur domisili SMA, nilai akademik akan diprioritaskan. Nilai akademik yang dinilai ini merupakan hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5 kemudian ditambahkan dengan Indeks sekolah.

Terkait Indeks sekolah, poin ini didapatkan dari sekolah yang lulusannya masuk SMA Negeri dan/atau SMK Negeri di Jatim kemudian dibagi rata-rata. Proporsi pada penilaian ini didasarkan pada 60 persen nilai rapor + 40 persen Indeks sekolah.

"Ini acuan utama nilai akhir akademik yang akan digunakan sebagai seleksi untuk jalur domisili," jelasnya.

Tahun lalu, kata Aries, nilai akhir akademik sama dengan 30% Indeks sekolah ditambah 20% akreditasi ditambah 50% milai rata-rata rapor.

"Sekarang, nilai akhir akademik hanya menggunakan 60 persen nilai rata-rata rapor ditambah 40% indeks sekolah. Kalau ada nilai akhir yang sama. Maka baru menggunakan jarak," tambahnya.

Terkait mekanisme seleksi, Mustakim menyebut calon murid dapat memilih maksimal tiga SMA berbeda di wilayah dalam rayon. Atau bisa dua SMA pada wilayah dalam rayon dan satu SMA pada wilayah luar rayon dalam kabupaten/kota atau bisa juga wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan.

Aturan tersebut pun juga berlaku pada seleksi jalur domisili jenjang SMK. Calon murid bisa memilih maksimal 3 SMK paling banyak tiga Konsentrasi Keahlian dalam satu SMK atau SMK
yang berbeda, di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.

"Untuk jalur domisili SMA, sistem seleksinya cukup jelas mengacu pada Juni bahwa penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas kemampuan akademik, jarak tempat tinggal terdekat SMA dan usia. Sedangkan SMK seleksi menggunakan sistem jarak rumah calon murid ke sekolah," tandasnya.

Dalam hal kuota jalur domisili SMK, lanjut Mustakim, jika belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur Nilai Prestasi Akademik SMK.




(dpe/abq)


Hide Ads