- Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Ketentuan Umum Pendaftaran SPMB Jatim 2025 1. Persyaratan Umum Calon Murid Baru 2. Bagi Lulusan Sebelum 2025 3. Persyaratan Perilaku 4. Persyaratan Khusus untuk SMK 5. Kelas Industri di SMK 6. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
- Ketentuan Khusus SPMB Jatim Tahap II 1. Kriteria Wilayah Asal Pendaftar 2. Kuota Jalur Prestasi Akademik 3. Pilihan Sekolah atau Konsentrasi 4. Mata Pelajaran yang Digunakan untuk Penilaian 5. Sumber Nilai Rapor 6. Indeks Satuan Pendidikan 7. Perhitungan Nilai Akhir 8. Sistem Pemeringkatan 9. Kuota Sisa Jalur Prestasi Akademik
- Jadwal Pendaftaran Tahap II SPMB Jatim 2025
- Tata Cara Pendaftaran SPMB Jatim Tahap II
Calon peserta Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Jawa Timur 2025 tahap II perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting sebelum melakukan pendaftaran. Jalur ini dibuka khusus untuk siswa berprestasi secara akademik dengan memanfaatkan nilai mata pelajaran pada jenjang sekolah sebelumnya.
Jelang pembukaaan pendaftaran, sebaiknya calon peserta didik menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar. Adapun dokumen yang dibutuhkan meliputi data identitas, bukti kelulusan, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai jalur yang dipilih.
Seluruh berkas harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi, serta diunggah secara daring melalui laman resmi SPMB Jatim sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. detikJatim merangkum berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk daftar SPMB Jatim Tahap II untuk tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengakses laman resmi pendaftaran SPMB Jatim Tahap II 2025, peserta didik wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administratif. Kelengkapan dokumen ini akan menentukan kelancaran proses pendaftaran, sekaligus menjadi bahan verifikasi oleh panitia seleksi.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain identitas diri, ijazah, atau surat keterangan lulus, rapor, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jalur pendaftaran yang dipilih. Pastikan seluruh berkas sudah discan dengan jelas dan sesuai format yang ditentukan agar proses unggah data tidak mengalami kendala. Berikut dokumennya.
- Kartu Keluarga (KK), untuk keperluan verifikasi identitas dan domisili
- Ijazah/SKL/SK Kelas 9, bukti kelulusan dari tingkat SMP/MTs
- Rapor SMP kelas 7 hingga 9, digunakan untuk penilaian jalur prestasi akademik
- Bukti Prestasi Akademik (jika diminta), seperti piagam penghargaan, sertifikat lomba, atau nilai ujian sekolah
Ketentuan Umum Pendaftaran SPMB Jatim 2025
Selain menyiapkan dokumen, ada baiknya peserta didik memahami ketentuan yang harus diikuti saat akan mendaftar SPMB 2025. Mengutip situs SPMB Jatim 2025 berikut beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi calon peserta didik baru SMA dan SMK. Berikut penjabaran lengkapnya.
1. Persyaratan Umum Calon Murid Baru
Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat berwenang sesuai domisili.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau bentuk pendidikan sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Merupakan lulusan tahun 2025 atau tahun sebelumnya.
- Jika ijazah/SKL belum diterima, bisa menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 dari kepala sekolah.
2. Bagi Lulusan Sebelum 2025
- Tidak sedang menempuh pendidikan di SMA/SMK atau bentuk pendidikan sederajat saat pengambilan PIN.
- Tidak tercatat sebagai peserta didik aktif di Dapodik atau Emis.
- Harus melampirkan surat pernyataan orang tua/wali, yang bisa diunduh dari situs resmi SPMB Jatim.
3. Persyaratan Perilaku
- Calon murid tidak boleh terlibat tindak pidana, tidak menggunakan narkoba.
- Tidak bertato dan/atau bertindik (untuk murid laki-laki), serta tidak bertindik bukan pada tempatnya (untuk perempuan).
- Harus mengisi surat pernyataan kesediaan, yang bisa diunduh di laman resmi.
4. Persyaratan Khusus untuk SMK
- SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan khusus, yang informasinya bisa dilihat di situs SPMB Jatim.
- Murid wajib melampirkan hasil tes kesehatan dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah saat pengambilan PIN.
5. Kelas Industri di SMK
- Pembentukan kelas industri dilakukan setelah proses SPMB selesai dan tidak boleh menambah daya tampung sekolah.
6. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali
- Semua data dan dokumen yang digunakan untuk mendaftar harus asli dan bisa dibuktikan.
- Orang tua/wali wajib menandatangani surat pernyataan keaslian data, yang dapat diunduh di situs resmi SPMB.
Ketentuan Khusus SPMB Jatim Tahap II
Jalur Nilai Prestasi Akademik merupakan salah satu jalur seleksi dalam SPMB Jatim 2025 yang ditujukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA dan SMK. Jalur ini menggunakan gabungan antara rerata nilai rapor SMP/MTs dari semester 1 hingga semester 5 dan Indeks Satuan Pendidikan asal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
1. Kriteria Wilayah Asal Pendaftar
- SMA:
- Wilayah dalam rayon
- Wilayah luar rayon dalam satu kabupaten/kota
- Wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan
- SMK: Berlaku bagi siswa dari wilayah dalam rayon maupun luar rayon, tanpa batasan kabupaten/kota.
2. Kuota Jalur Prestasi Akademik
- SMA: Jalur ini menyediakan 25% kuota dari total daya tampung masing-masing SMA.
- SMK: Tersedia 65% kuota dari daya tampung setiap SMK untuk jalur prestasi akademik.
3. Pilihan Sekolah atau Konsentrasi
- SMA: Peserta dapat memilih maksimal tiga SMA, dengan ketentuan:
- Semua pilihan berada di wilayah dalam rayon, atau
- Dua sekolah di dalam rayon dan satu sekolah di luar rayon (dalam kabupaten/kota yang sama atau berbatasan).
- SMK: Peserta dapat memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian di satu atau beberapa SMK, baik di dalam maupun luar rayon.
4. Mata Pelajaran yang Digunakan untuk Penilaian
Nilai rapor yang digunakan dalam jalur prestasi akademik mencakup mata pelajaran sebagai berikut.
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (untuk sekolah keagamaan, menggunakan rata-rata nilai dari sub mata pelajaran agama)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) atau Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Bahasa Inggris
5. Sumber Nilai Rapor
- Nilai rapor diambil dari semester 1 hingga semester 5, berdasarkan nilai pengetahuan (KI-3) atau nilai akhir sesuai dengan format rapor masing-masing satuan pendidikan.
- Jika SMP/MTs menggunakan sistem SKS 4 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah semester 1 sampai 3.
- Jika menggunakan SKS 6 semester, maka yang digunakan adalah semester 1 sampai 5.
6. Indeks Satuan Pendidikan
Indeks ini disusun berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh siswa dari satuan pendidikan asal (SMP/MTs atau sederajat), yang telah melanjutkan ke kelas X hingga XII di SMA/SMK Negeri se-Jawa Timur.
Data tersebut digunakan untuk menentukan Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur. Jika suatu satuan pendidikan belum memiliki indeks, maka secara otomatis akan menggunakan indeks terendah yang tersedia di data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
7. Perhitungan Nilai Akhir
Nilai Akhir pendaftar ditentukan berdasarkan:
- Rerata nilai rapor: 60% bobot penilaian.
- Indeks Satuan Pendidikan asal: 40% bobot penilaian.
- Nilai Akhir ini digunakan sebagai dasar pemeringkatan seleksi jalur prestasi akademik SMA/SMK, termasuk juga dipakai dalam jalur domisili untuk SMA.
8. Sistem Pemeringkatan
Jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka sistem akan melakukan seleksi berdasarkan urutan prioritas berikut.
- Nilai Akhir tertinggi
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan
9. Kuota Sisa Jalur Prestasi Akademik
Dalam hal kuota jalur prestasi akademik SMA belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan untuk pemenuhan kuota jalur domisili SMA pada sekolah tersebut.
Jadwal Pendaftaran Tahap II SPMB Jatim 2025
Pastikan seluruh tahapan dijalani sesuai jadwal karena keterlambatan bisa berdampak pada kelulusan seleksi. Berikut ini adalah jadwal penting yang harus diperhatikan calon peserta didik.
- Pendaftaran Online: 22-23 Juni 2025 (Pukul 00.01 - 21.00 WIB)
- Pengumuman Hasil Seleksi: 24 Juni 2025 (Mulai pukul 08.00 WIB)
- Cetak Bukti Penerimaan: 24 Juni 2025 (Pukul 09.00 - 23.59 WIB)
- Daftar Ulang di Sekolah Tujuan: 24-25 Juni 2025 (Pukul 09.00 - 16.00 WIB)
Tata Cara Pendaftaran SPMB Jatim Tahap II
- Login ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak dua satuan pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak satu satuan pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak tiga konsentrasi keahlian dalam satu satuan pendidikan SMK atau satuan pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Dengan mempersiapkan diri dan memahami ketentuan calon peserta didik mampu mendaftar dengan lebih lancar. Semoga bermanfaat.
(ihc/irb)