Seluruh perguruan pencak silat di Jatim diminta untuk memegang komitmen menjaga situasi kondusif di masing-masing wilayah, baik menjelang maupun pada saat perayaan Malam 1 Suro dan Suran Agung. Kapolda meminta seluruh elemen perguruan silat tetap mematuhi maklumat Aman Suro 2025.
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menyatakan, ada 10 poin dalam maklumat yang harus dipatuhi oleh segenap anggota perguruan silat. Mulai dari tidak menggunakan atribut perguruan silat saat berangkat dan pulang hingga pihak yang akan bertanggung jawab bila ada yang melanggar maklumat.
Dalam maklumat tersebut, juga telah ditekankan bahwa rombongan pesilat yang hendak menghadiri pengesahan pesilat atau Suran Agung harus mematuhi jam keberangkatan yang telah ditentukan, dan harus dikawal oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma itu, dalam maklumat juga sudah ditekankan bahwa peserta Suroan dan Suran Agung dilarang konvoi menggunakan motor. Mereka diminta berangkat mengendarai kendaraan roda empat yang tertutup dan tidak boleh membawa pengeras suara.
Apabila masih ada pelanggaran maklumat, maka telah ditentukan juga siapa yang akan bertanggung jawab secara pidana. Disebutkan bahwa Ketua Umum, Ketua Cabang, dan seluruh Ketua Ranting, Komisariat, Korlap, Pamter, dan Satgas perguruan silat yang akan bertanggung jawab.
"Kami minta kepada seluruh perguruan pencak silat di Jatim untuk mematuhi komitmen yang telah dibangun yaitu maklumat Aman Suro 2025 yang juga sudah disepakati bersama," kata Nanang usai mengukuhkan satuan tugas pengamanan (Satgas PAM) Sentot Prawirodirdjo, Rabu (25/6/2025).
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Dia tegaskan bahwa pengamanan Suroan atau Suran Agung akan dilakukan oleh seluruh polres jajaran dan Polda Jatim dengan sejumlah skema.
"Salah satunya penyekatan di pintu masuk kota, termasuk jalan-jalan alternatif yang menuju Kota Madiun," katanya.
Abast menegaskan, Polda Jatim tidak segan menindak tegas anggota perguruan pencak silat yang nekat tidak mematuhi komitmen yang telah dibangun atau melakukan pelanggaran.
Akan ada 21.501 personel gabungan dari TNI, Polri, aparat pemerintah daerah setempat, hingga pengamanan swakarsa termasuk Satgas Sentot Prawirodirdjo yang juga beranggotakan para pesilat yang akan disiagakan sejak 26 Juni hingga 7 Juli 2025.
"Sesuai imbauan Bapak Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, kami minta kepada seluruh perguruan pencak silat di Jatim untuk mematuhi komitmen yang telah dibangun yaitu maklumat aman Suro yang juga sudah disepakati bersama," imbuhnya.
Abast menerangkan pelaksanaan Operasi Aman Suro 2025 bertujuan mengamankan pelaksanaan kegiatan di Bulan Suro dan kemudian sampai kegiatan 'sahsahan' atau pengesahan kenaikan tingkat perguruan pencak silat.
Menurutnya, operasi tersebut akan digelar untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat pada umumnya. Terlebih pada kegiatan Suroan dan Suran Agung nanti.
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu memastikan tidak akan ada peristiwa gesekan yang akan terjadi antar-perguruan dengan perguruan dan antar-perguruan dengan masyarakat.
Sebab, Polri, TNI, dan stakeholder yang ada bakal memperketat pengamanan dan menindak tegas bila terjadi pelanggaran yang menyebabkan kamtibmas terganggu di setiap pos-pos yang didirikan yang dinilai menjadi potensi kerawanan.
"Operasi ini menegaskan jika coba-coba melakukan pelanggaran hukum di jalan, kemudian menyakiti masyarakat, melakukan penghakiman, pihak kepolisian akan lakukan langkah hukum," katanya.
Sementara, Kepala Biro Operasi (Karo OPS) Polda Jatim Kombes Jimmy Agustinus Anes menuturkan seluruh personel jajaran Polda Jatim juga telah meningkatkan pengamanan. Tepatnya beberapa hari sebelum Suroan dan Suran Agung.
"Pengamanan dan penyekatan mulai H-2 dan akan diperketat lagi pada H-1 dan hari-H, termasuk memantau pergerakan titik-titik rawan," tuturnya
Jimmy mengungkapkan komitmen tamu wajib lapor juga akan kembali dijalankan. Untuk itu, pihaknya mengajak jajaran RT dan RW untuk berpartisipasi mengamankan wilayahnya masing-masing dengan mendata orang masuk di wilayah serta memastikan urusan kedatangan tamu.
"Mari kita jaga tanggung jawab ini bersama sehingga keamanan dan kenyamanan Kota Madiun terwujud," tutupnya.
Berikut ini 10 poin dalam maklumat Aman Suro 2025 yang harus dipatuhi semua pihak.
- Tidak menggunakan atribut perguruan (bendera, baju, slogan, dan lain-lain) saat keberangkatan dan kepulangan.
- Wajib mematuhi jam keberangkatan saat pengesahan.
- Keberangkatan dan kepulangan ronbongan harus ada pengawalan dari petugas Polri.
- Setiap petugas pengamanan masing-masing perguruan, wajib berkoordinasi dengan petugas Polri dan menyampaikan identitas warga yang akan mengikuti kegiatan pengesahan dan Suran Agung.
- Selama kegiatan Suroan, untuk 3 makam (Pilangbango, Sarean, dan Nila) wajib ditutup dan dikunci.
- Seluruh peserta Suroan dan Suran Agung wajib menggunakan R4/lebih yang tertutup. Dilarang menggunakan R2, dan jika memaksa akan dikembalikan ke daerah asal.
- Setiap kendaraan R4/lebih tidak boleh menggunakan speaker atau sound system (pengeras suara).
- Wajib mematuhi lokasi parkir yang sudah ditentukan.
- Apabila tidak melaksanakan maklumat ini maka Ketua Umum, Ketua Cabang dan seluruh Ketua Ranting, Komisariat, Korlap, Pamter dan Satgas bertanggung jawab penuh secara hukum pidana.
- Maklumat Operasi Aman Suro 2025 bersifat mengikat dan wajib ditaati untuk dilaksanakan.
(dpe/hil)