BSU 2025 Belum Cair? Ini 3 Cara Cek Status Bantuan Rp 600 Ribu

BSU 2025 Belum Cair? Ini 3 Cara Cek Status Bantuan Rp 600 Ribu

Auliyau Rohman - detikJatim
Rabu, 25 Jun 2025 11:15 WIB
Infografis BSU Bantuan Subsidi Upah
Infografis BSU Bantuan Subsidi Upah (Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom)
Surabaya -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah dana sebesar Rp 600.000 itu sudah masuk ke rekening atau belum. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pencairan BSU 2025.

Sebagai catatan, penyaluran BSU awalnya direncanakan berlangsung sebelum minggu kedua bulan Juni. Namun, hingga memasuki akhir Juni, masih banyak masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut dan mempertanyakan kejelasannya.

Hal ini tak lepas dari proses verifikasi dan validasi data jutaan calon penerima, yang membutuhkan waktu agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan BSU benar-benar diterima oleh mereka yang layak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyaluran bantuan ini pun menjadi momen yang ditunggu banyak pihak. Lantas, bagaimana cara memastikan BSU 2025 sudah cair ke rekening detikers? Berikut ini cara praktis untuk mengecek pencairan BSU 2025.

Ciri-ciri BSU 2025 Rp 600 Ribu Sudah Cair ke Rekening

Penerima BSU 2025 bisa mulai mengecek apakah dana sebesar Rp 600.000 sudah cair ke rekening. Sejumlah tanda dapat menjadi indikasi bahwa bantuan dari pemerintah ini telah masuk. Berikut ciri-ciri resmi dan umum yang menandakan BSU 2025 sudah cair, dirangkum berbagai sumber.

ADVERTISEMENT

1. Notifikasi dari Bank Himbara

Jika pekerja/buruh memiliki rekening di bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI, biasanya akan ada pemberitahuan melalui SMS atau notifikasi di aplikasi mobile banking bahwa dana sebesar Rp 600.000 telah masuk.

2. Saldo Bertambah Tiba-tiba

Bila saldo rekening bertambah tanpa ada aktivitas transaksi sebelumnya, kemungkinan besar itu adalah dana BSU yang baru dicairkan.

3. Mutasi Rekening Tercatat "BSU 2025"

Jika mendapati saldo rekening bertambah, bisa langsung cek mutasi. Pada mutasi rekening, bantuan biasanya tercatat dengan keterangan seperti "BSU 2025" sebagai identitas dana masuk dari program pemerintah tersebut.

4. Status di Situs Resmi BSU Berubah

Pekerja/buruh bisa cek di situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika muncul status "Dana Telah Disalurkan" atau "Sedang Diproses", artinya BSU sudah dijadwalkan cair atau sedang dalam proses pencairan.

5. Lolos Verifikasi di Situs Kemnaker

Setelah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, biasanya akan muncul keterangan seperti "Lolos verifikasi untuk validasi selanjutnya oleh Kemnaker", yang menandakan proses pencairan tengah berjalan.

6. Pemberitahuan dari HRD Perusahaan

Di beberapa perusahaan, bagian HRD akan menginformasikan langsung kepada karyawan saat dana BSU sudah ditransfer. Ini umumnya terjadi di tempat kerja yang turut membantu proses pengajuan BSU lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru hanya dari kanal resmi Kemnaker. Hindari mempercayai sumber yang tidak valid agar terhindar dari hoaks, dan jangan mudah terpancing kabar simpang siur yang belum jelas kebenarannya.

Jika merasa memenuhi kriteria dan melihat beberapa ciri-ciri BSU sudah cair, seperti notifikasi dari bank atau saldo bertambah, bisa kembali memastikan lewat link resmi. Pekerja/buruh bisa mengecek status pencairan melalui laman Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah dana BSU benar-benar sudah masuk ke rekening.

Cara Cek BSU Sudah Cair di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BSU 2025 bisa mengecek status pencairan dana secara online. Pemerintah menyediakan dua kanal resmi yang bisa diakses, yaitu laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Lewat kedua situs ini, dapat mengetahui apakah bantuan sudah masuk ke rekening. Berikut cara ceknya agar tidak tertinggal informasi penting.

1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan status BSU secara online. Berikut langkah-langkah mengecek penerima BSU tahun 2025.

  • Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Gulir ke bawah hingga menemukan bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  • Isi formulir dengan data pribadi:
    - Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    - Nama lengkap sesuai KTP
    - Tanggal lahir
    - Nama ibu kandung
    - Nomor handphone aktif
    - Alamat email aktif
  • Klik tombol "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan status anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

2. Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Kemnaker juga menyediakan layanan pengecekan status BSU. Berikut cara mengecek penerima BSU 2025 di laman resmi Kemnaker.

  • Kunjungi situs: https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Jika sudah memiliki akun, login menggunakan kredensial anda. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  • Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

3. Melalui Aplikasi Pospay

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos menggunakan aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah cek penerima BSU 2025.

  • Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun di dalam aplikasi jika belum memiliki.
  • Pada halaman utama, klik ikon informasi (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
  • Pilih logo Kemnaker.
  • Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" pada kolom jenis bantuan.
  • Siapkan e-KTP dan pilih "Ambil Foto Sekarang" untuk memotret e-KTP.
  • Lengkapi data diri yang diminta.
  • Klik "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh pada tahun 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar bisa menjadi penerima BSU 2025. Berikut ini kriterianya seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

  • BSU diberikan kepada pekerja/buruh.
  • Pekerja/buruh penerima BSU harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Pekerja/buruh wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal hingga bulan April 2025.
  • BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
  • BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  • Prioritas diberikan kepada pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.



(auh/hil)


Hide Ads