SPMB SMP Surabaya 2025 Jalur Keluarga Miskin, Ini Syarat dan Jadwalnya

SPMB SMP Surabaya 2025 Jalur Keluarga Miskin, Ini Syarat dan Jadwalnya

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 23 Jun 2025 12:00 WIB
spmb smp Surabaya
SPMB SMP Surabaya. Foto: Istimewa
Surabaya -

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Surabaya tahun 2025 kembali dibuka melalui jalur Keluarga Miskin atau Pra Miskin. Jalur ini memberikan kesempatan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri tanpa terkendala biaya.

Pemerintah Kota Surabaya menyediakan kuota khusus sebagai bentuk kepedulian terhadap pemerataan akses pendidikan. Calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki bukti kepesertaan dalam program bantuan sosial.

Selain itu, jadwal pendaftaran dan proses seleksi juga telah ditentukan secara resmi oleh Dinas Pendidikan Surabaya. Berikut informasi lengkap terkait persyaratan, jadwal, dan tata cara pendaftaran jalur keluarga miskin dalam SPMB SMP Surabaya 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan Umum Calon Murid Baru

  1. Persyaratan calon murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
    • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
    • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Calon murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan wali kota.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  5. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon murid baru Sekolah Menengah Pertama.
  6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    • Menyelenggarakan pendidikan khusus
    • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
    • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
  7. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
    1. Akta kelahiran
    2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru.
  8. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal Jalur Domisili, yang digunakan adalah KK (Kartu Keluarga) Surabaya.
  9. Batas waktu dikecualikan bagi calon murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
  10. Ketentuan SKDK:
    • Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama orang tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB
    • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:
      • Bencana alam
      • Bencana sosial
    • Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
      • Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga calon murid baru yang menyatakan calon murid baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
      • Dalam hal calon murid baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa calon murid baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
      • Dalam hal calon murid baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka calon murid baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana
    • Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah
  11. Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Persyaratan Khusus Calon Murid Baru

  • Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada jalur Domisili harus memiliki KK (Kartu Keluarga) Surabaya yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
  • Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  • Dalam hal nama orang tua/wali calon murid baru, jika terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid baru:
    • Meninggal dunia
    • Bercerai
    • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru
  • Orang tua/wali calon murid baru yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Panduan SPMB Jalur Keluarga Miskin atau Pra Miskin

  • Penerimaan calon murid baru jalur Afirmasi kategori Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin SMP negeri dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan.
  • Calon murid baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin dapat mendaftar dan memilih dua sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon murid baru berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
  • SPMB melalui jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga miskin atau Keluarga Pra Miskin.
  • Seleksi calon murid baru berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
  • Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi calon murid baru dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.

Jadwal SPMB SMP Jalur Keluarga Miskin atau Pra Miskin

Pendaftaran

  • Mulai: 23 Jun 2025 pukul 00.00 WIB
  • Selesai: 25 Jun 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 26 Jun 2025 pukul 01.00 WIB

Daftar Ulang

  • Mulai: 26 Jun 2025 pukul 01.00 WIB
  • Selesai: 27 Jun 2025 pukul 23.59 WIB

Mekanisme Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru

  • Pendaftaran calon murid baru dilakukan oleh calon murid baru, orang tua atau wali calon murid baru.
  • Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan SPMB dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.
  • Pendaftaran calon murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
    • Pengumuman pendaftaran penerimaan calon murid baru dilakukan secara terbuka
    • Pendaftaran
    • Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
    • Pengumuman penetapan murid baru
    • Daftar ulang
    • Pemenuhan kuota
  • Dalam tahapan pelaksanaan SPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekolah pada jenjang taman kanak-kanak negeri, sekolah dasar negeri, dan sekolah menengah pertama negeri tidak diperbolehkan:
    • Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid
    • Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB
  • Tahapan pendaftaran calon murid pada tahap pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran calon murid baru sekolah menengah pertama negeri melalui jalur Afirmasi kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin.



(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads