Link Resmi Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Link Resmi Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Mira Rachmalia - detikJatim
Minggu, 22 Jun 2025 17:15 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi Halaman SSCASN Foto: (Foto: Istimewa/BKN RI)
Surabaya -

Tahapan akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk Tahap 2 kini telah dimulai. Mulai Senin, 16 Juni 2025, peserta sudah dapat mengakses hasil kelulusan secara bertahap melalui portal resmi SSCASN serta situs web instansi masing-masing tempat pendaftaran.

Informasi ini disampaikan oleh Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB. Ia menyebutkan bahwa pengumuman dilakukan secara bertahap dari tanggal 16 hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025.

Peserta dapat mengetahui hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2 secara online. Berikut adalah link resmi yang dapat diakses:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

https://sscasn.bkn.go.id

Peserta disarankan untuk rutin mengecek akun SSCASN masing-masing agar tidak tertinggal informasi penting lainnya, termasuk pengumuman kelulusan, jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).

ADVERTISEMENT

Langkah-langkah Cek Kelulusan PPPK Tahap 2

Untuk melihat hasil kelulusan secara daring, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id.
  • Klik tombol "Login" di kanan atas halaman.
  • Masukkan NIK dan password yang digunakan saat mendaftar.
  • Isikan kode captcha yang tampil di layar.
  • Klik tombol "Masuk".

Hasil kelulusan akan langsung muncul di dashboard akun peserta.

Selain dari portal SSCASN, beberapa instansi juga menyediakan hasil seleksi dalam format PDF yang dapat diunduh di laman resmi masing-masing instansi. Jadi, peserta juga bisa mengecek situs instansi tempat mereka melamar untuk informasi yang lebih lengkap.

Jadwal Lanjutan: Pengisian DRH dan Penetapan NIPPPK

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahap selanjutnya adalah pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup), yang akan dibuka mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025. Setelah itu, proses penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dijadwalkan berlangsung dari 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Tahapan ini sangat krusial karena menjadi pintu masuk resmi untuk pengangkatan peserta sebagai ASN dengan status PPPK. Peserta diimbau untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan secara teliti dan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan.

Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Pertanyaan seputar besaran gaji juga menjadi perhatian utama peserta. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024-yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020-besaran gaji PPPK 2025 disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut daftar gaji pokok PPPK untuk masa kerja nol tahun:

  • Golongan I: Rp 1.938.500
  • Golongan V: Rp 2.511.500
  • Golongan IX: Rp 3.203.600
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan (struktural atau fungsional)
  • Tunjangan kinerja (tergantung kebijakan instansi masing-masing)

Kombinasi gaji pokok dan tunjangan ini membuat kesejahteraan PPPK cukup stabil dan kompetitif, terutama dalam lingkungan kerja sektor pemerintahan.




(ihc/ihc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads