SE Walkot Surabaya: Anak-anak Dilarang Keluyuran di Atas Jam 10 Malam

SE Walkot Surabaya: Anak-anak Dilarang Keluyuran di Atas Jam 10 Malam

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 21 Jun 2025 09:15 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberlakuan jam malam bagi anak. Tujuannya mencegah perilaku menyimpang yang dilakukan anak-anak.

SE tersebut diterbitkan pada Jumat (20/6). Sebelumnya, Eri mengaku telah meminta masukan dari warga terkait poin-poin penting yang dimasukkan mengenai pembatasan jam malam.

"Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW," ujar Eri, Sabtu (21/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberlakuan jam malam bagi anak, yakni untuk mereka yang belum berusia 18 tahun. Aturan ini berlaku di Kota Surabaya sejak pukul 22.00 WIB.

Jika masih ditemukan anak yang berada di luar rumah pada jam tersebut, masyarakat bisa melaporkan ke petugas, seperti pengurus RW ataupun Command Center 112. Kecuali, apabila anak-anak masih berkegiatan seperti les atau belajar.

ADVERTISEMENT

"Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota," beber Eri.

Selain itu orang tua pun akan dimintai pertanggungjawaban. Sebab mereka berperan penting dalam pengasuhan dan pengawasan anak supaya terhindar dari hal-hal negatif seperti mengonsumsi alkohol, tawuran, serta lainnya.

"Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera," jelasnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan mengintensifkan patroli keliling dalam rangka penegakan SE tersebut.

"Apabila ada anak-anak yang kedapatan berkeliaran di jalan tanpa tujuan jelas, akan kami amankan. Ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengetahui keberadaan orang tua. Kami ingin mempertanyakan, mengapa orang tua tidak mencari anak mereka," beber Eri.

Untuk pembinaan anak-anak yang mungkin telah terjerat kenakalan remaja atau terindikasi berperilaku kurang baik, Pemkot Surabaya memberikan solusi lewat Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS). Utamanya sebagai sarana pembinaan bakat anak.

"Contoh, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pembinaan," pungkasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads