Disnaker Malang Buka Suara soal Penahanan Ijazah Karyawan Amul Massage

Disnaker Malang Buka Suara soal Penahanan Ijazah Karyawan Amul Massage

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 19 Jun 2025 21:00 WIB
Karyawan Amul Message wadul DPRD Kota Malang
Karyawan Amul Message wadul DPRD Kota Malang (Foto: Istimewa)
Malang -

Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang tengah menunggu jadwal dengar pendapat bersama DPRD terkait penahanan ijazah karyawan Amul Massage. Langkah ini setelah mendengar pengaduan karyawan bahwa manajemen menahan dokumen pribadi mereka.

Kepala Disnaker-PMPTSP Arif Tri Sastyawan menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPRD Kota Malang dalam merespons keluhan dari karyawan Amul Massage terkait adanya penahanan ijazah.

Pihaknya juga menunggu jadwal dengar pendapat yang rencananya digelar oleh Komisi A DPRD Kota Malang, dengan menghadirkan para karyawan, sekaligus manajemen Amul Massage.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah sampaikan ke Komisi A, dan Senin kemarin, saya bertemu dengan beberapa karyawan Amul Massage. Intinya mereka ingin ada audiensi dengan Komisi A dan Disnaker. Kami menunggu jadwal untuk hearingnya," ujar Arif saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/6/2025).

Sementara saat ditanya soal perizinan Amul Massage, Arif menyatakan pihaknya telah memanggil manajemen untuk menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka Arif menegaskan, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau khusus untuk Amul Massage sudah kita panggil kemarin di kantor. Kita suruh membawa semua perizinannya. Kalau memang nanti ditemukan pelanggaran, akan kita proses sesuai yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo mengungkapkan telah menerima aspirasi dari karyawan Amul Massage terkait penahanan ijazah di DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu.

Ginanjar menyatakan, bahwa sesuai regulasi yang ada, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa tindakan penahanan ijazah tidak diperbolehkan.

"Kalau benar, ini jelas pelanggaran," tegas Ginanjar juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu.

Ginanjar menambahkan, beberapa karyawan juga melaporkan kondisi kerja yang dianggap tidak nyaman. Termasuk persoalan gaji, kontrak kerja yang diperpanjang sepihak, serta kesan bahwa mereka 'tidak boleh keluar' dari perusahaan.

"Rata-rata mereka sudah bekerja hampir tiga tahun. Ada yang kontraknya sudah mau habis tapi diperpanjang sepihak, seolah-olah tidak diizinkan keluar. Ini menjadi perhatian serius," lanjutnya.

Tak hanya soal penahanan ijazah, Ginanjar juga menyebut adanya indikasi persoalan perizinan usaha Amul Massage, termasuk izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang serta dugaan tidak tertib dalam proses administrasi.

"Pemerintah harus hadir. Terlepas siapa yang benar dan salah, ketika muncul kasus seperti ini, OPD (organisasi perangkat daerah) harus cepat tanggap agar tidak berlarut-larut dan mencoreng citra dunia usaha di Kota Malang," tandasnya.

Seperti diberitakan, penahanan ijazah dialami karyawan Amul Message yang bergerak di bidang jasa pijat. Mereka menginginkan ijazah yang dibawa manajemen dapat segera dikembalikan.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads