Pabrik Tandon di Sidoarjo Segera Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan

Pabrik Tandon di Sidoarjo Segera Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan

Suparno - detikJatim
Selasa, 03 Jun 2025 08:30 WIB
Wabup Sidoarjo Mimik Idayana bersama Disnaker Sidoarjo menghadiri mediasi dengan pabrik tandon yang diduga menahan ijazah karyawan.
Wabup Sidoarjo Mimik Idayana bersama Disnaker Sidoarjo menghadiri mediasi dengan pabrik tandon yang diduga menahan ijazah karyawan. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Dugaan penahanan ijazah perusahaan tandon air PT Tedmonindo Pratama Semesta di Jalan Raya Gelam, Candi, Sidoarjo berbuntut panjang. Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perizinan turun langsung ke lokasi, Selasa (3/6/2025).

Pantauan di lokasi, sempat terjadi adu dorong antara pihak keamanan pabrik dan awak media yang dilarang masuk saat proses mediasi. Perusahaan juga sempat menunjukkan sikap keberatan saat beberapa eks karyawan hadir meminta ijazah mereka yang masih ditahan segera dikembalikan.

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana menegaskan bahwa penahanan ijazah karyawan bertentangan dengan aturan hukum ketenagakerjaan. Dia pun menegaskan ijazah para karyawan segera dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang benar ada penahanan ijazah, itu sudah menyalahi aturan. Alhamdulillah kami sudah komunikasi dengan Disnaker dan Dinas Perizinan, InsyaAllah besok ijazah akan dikembalikan ke karyawan. Hak-haknya akan diserahkan," ujar Mimik usai mediasi di lokasi, Senin (2/6/2025).

Mimik mengatakan bahwa alasan penahanan ijazah sebelumnya itu karena adanya dugaan kehilangan barang milik perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Tadi dijelaskan ada sekitar 21 ijazah yang ditahan, karena ada barang-barang perusahaan yang hilang. Tapi prosesnya sedang berjalan dan tidak bisa dijadikan alasan menahan dokumen pribadi," tambah Mimik.

Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau kasus ini, meski untuk urusan perizinan berada di bawah kewenangan Dinas Perizinan.

"Kalau soal perizinan, itu ranahnya dinas perizinan. Kami fokus pada aspek ketenagakerjaannya. Kami akan pastikan hak-hak pekerja tidak dilanggar," kata Ainun.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi ulang terhadap legalitas perusahaan serta laporan perkembangan investasinya.

"Izin perusahaan ini ada, tercatat di OSS (Online Single Submission). Kami sedang verifikasi laporan periodik LKPM-nya. Ada perkembangan dalam penambahan tenaga kerja, makanya kami turun ke lapangan. Tapi kalau urusan ketenagakerjaan, itu Disnaker," ujar Rudy.

Sebelumnya, kuasa hukum para eks karyawan, Sigit Imam Basuki, melaporkan bahwa sedikitnya 13 orang mantan pekerja menjadi korban penahanan ijazah. Bahkan, beberapa kasus disebut sudah berlangsung sejak 2012.

Pihak perusahaan hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada media. Proses pendataan dan mediasi terus berlangsung hingga sore hari.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads