Polemik jukir liar berujung penyegelan minimarket dan perekrutan jukir resmi tetapi hanya digaji Rp 300 ribu sudah disepakati Pemkot Surabaya dengan minimarket di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan penegasan tentang ini.
Eri memastikan saat ini tidak ada jukir resmi di minimarket yang hanya digaji Rp 300 ribu per bulan. Dia sebutkan bahwa masalah upah atau gaji jukir resmi itu sudah tidak perlu dibahas lagi.
"Nah, makanya yang lalu biarlah berlalu. Kan hari ini sudah selesai," kata Eri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri menegaskan bahwa jukir resmi di minimarket yang ada di Surabaya saat ini akan dibayar berdasarkan jumlah kendaraan yang parkir. Pihak minimarket yang akan memastikan itu.
"Berdasarkan kendaraan yang parkir piro yo dibayarno piro. Jadi nggak onok Rp 300 ribu, Bos," kata Eri usai melakukan pertemuan dengan pengusaha minimarketdi Surabaya, Rabu (18/6/2025).
Namun, sesuai dengan temuan detikJatim di lapangan, jukir resmi di minimarket masih ada yang mengaku dibayar Rp 300 ribu per bulan. Ini juga sempat dibenarkan salah satu karyawan minimarket di kawasan Manyar, Surabaya. Tapi Eri tetap meyakinkan saat ini sudah tidak ada yang digaji segitu.
Senada dengan Eri, mengenai masalah upah jukir resmi ini Area Manajer Alfa Midi Surabaya sekaligus anggota Aprindo Jatim Romadoni mengatakan dirinya tidak ingin membahas lagi soal gaji per bulan jukir resmi.
"Itu tadi komitmennya Pak Wali tadi ya. Itu yang sudah-sudah yang kemarin-kemarin kami enggak bahas lagi," ujar Romadoni.
Menurutnya, sebelum pertemuan hari ini memang belum ada kesepakatan dan titik terang dari Pemkot Surabaya mengenai arahan bagaimana upah jukir di Surabaya.
"Setelah dikasih gambaran oleh pemkot, seharusnya kalau minimarket itu melegalkan konsumen wajib bayar harusnya berapa sih sebulan (pendapatan parkirnya)? Itulah kalkulasi yang kami berikan ke petugas parkir kemudian dikalikan 10% yang jadi pajak parkir kami," katanya.
Sebelumnya, Mahmud (49), jukir resmi di kawasan Jalan Kertajaya Surabaya mengaku digaji Rp 300 ribu per bulan dan tidak boleh mencabang menjaga parkir di tempat lain pada jam kerjanya.
"Gaji Rp 300 ribu sebulan. Jadi jukir hampir setahun, tapi jukir di minimarket baru 3 hari yang lalu," ujarnya.
Salah satu pegawai minimarket di Jalan Manyar Kertoarjo, Fuji juga mengakui bahwa gaji jukir resmi di tempatnya kurang dari Rp 500 ribu per bulan. Di tokonya ada 2 jukir resmi yang terbagi dalam 2 shift.
"Iya, gajinya (jukir resmi) Rp 300 ribu per bulan. Ada 2 petugas di sini dibagi 2 shift," pungkasnya.
(dpe/abq)