Minimarket di Surabaya diwajibkan Pemkot menyediakan juru parkir resmi dengan rompi perusahaan. Jukir resmi ini tidak diizinkan bekerja di tempat lain alias nyambi padahal gajinya cuma Rp 300 ribu sebulan.
Kebijakan tidak boleh nyambi ini diputuskan atas kesepakatan Pemkot Surabaya dan minimarket usai viralnya seorang jukir resmi salah satu minimarket di Jalan Manyar, Surabaya menarik uang parkir ke pelanggan.
Di balik video viral itu, jukir resmi minimarket yang menerima uang parkir itu sebenarnya sedang membantu temannya sesama jukir di kafe sebelah yang sedang salat. Setelah video itu viral, sang jukir didatangi petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jukir yang viral itu adalah Hanafi (53). Dia sendiri tidak menyangka pengunjung kafe yang memberinya uang ternyata merekam video dan memviralkan ke media sosial. Imbasnya dia didatangi polisi, Dishub, dan Satpol PP.
Setelah menjelaskan kronologi kejadian viral itu kepada petugas, Hanafi diberi tahu bahwa mulai hari itu dia tidak boleh bekerja untuk tempat lain saat sedang mengenakan rompi minimarket.
"Hari ini baru dikasih tau kalau pakai rompi nggak boleh (bekerja) ke (tempat) lain," pengakuan Hanafi kepada detikJatim, Senin (16/6).
Saat ini sudah ada 203 minimarket di Surabaya yang disegel karena belum menyediakan juru parkir (jukir) resmi yang dilengkapi rompi. Perusahaan itu mulai mengurus izin parkir sesuai instruksi Wali Kota Eri Cahyadi.
Artinya, akan ada lebih banyak jukir resmi lain yang dipekerjakan di ratusan minimarket tersebut dan mereka tidak diizinkan untuk nyambi bekerja di tempat lain selama masih bertugas memakai rompi minimarket.
Ironisnya, para jukir resmi di minimarket ini dipekerjakan dengan gaji yang relatif tidak layak. Hanya Rp 300 ribu per bulan dengan jam kerja sejak pagi hingga sore atau sore hingga malam.
"Gajinya Rp 300 ribu sebulan," kata Hanafi yang mengaku sudah 10 tahun menjadi jukir dan baru sepekan ini menjadi jukir resmi di minimarket.
Pengakuan yang sama disampaikan Mahmud (49), jukir resmi di kawasan Jalan Kertajaya Surabaya. Dia juga digaji Rp 300 ribu per bulan dan tidak boleh mencabang menjaga parkir di tempat lain pada jam kerjanya.
"Gaji Rp 300 ribu sebulan. Jadi jukir hampir setahun, tapi jukir di minimarket baru 3 hari yang lalu," ujarnya.
Salah satu pegawai minimarket di Jalan Manyar Kertoarjo, Fuji juga mengakui bahwa gaji jukir resmi di tempatnya kurang dari Rp 500 ribu per bulan. Di tokonya ada 2 jukir resmi yang terbagi dalam 2 shift.
"Iya, gajinya (jukir resmi) Rp 300 ribu per bulan. Ada 2 petugas di sini dibagi 2 shift," pungkasnya.
(dpe/abq)