Segini Tingginya Tumpukan Uang Rp 11 T Korupsi Migor Sitaan Kejagung

Kabar Nasional

Segini Tingginya Tumpukan Uang Rp 11 T Korupsi Migor Sitaan Kejagung

Rumondang Naibaho - detikJatim
Selasa, 17 Jun 2025 15:56 WIB
Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi.
Uang Rp 11,8 T dari Kasus Korupsi Migor yang ditampilkan saat konferensi pers. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Surabaya -

Uang Rp 11,8 triliun disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan dugaan korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang sitaan itu dipamerkan menjadi beberapa tumpukan saat konferensi pers Kejagung hari ini.

Konferensi pers itu berlangsung di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Uang tunai berjumlah triliunan itu ditempatkan dalam plastik bening lalu ditumpuk memanjang dan menggunung.

Seluruh uang itu terdiri atas pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menyebutkan uang itu disita dari 5 orang terdakwa korporasi. Di antaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi.Gunungan uang tunai Rp 11,8 T disita Kejagung dari kasus korupsi migor. Penyitaan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

"Perkembangan penanganan perkara tidak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers.

ADVERTISEMENT

Di mana, kata Sutikno, hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus itu. Namun kini, Jaksa Penuntut Umum tengah melakukan upaya hukum kasasi atas vonis yang diberikan hakim.

"Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Sutikno.

"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads