Kasus Siswa SMP 3 Pasuruan Tewas Tersetrum Dihentikan, Ini Alasannya

Kasus Siswa SMP 3 Pasuruan Tewas Tersetrum Dihentikan, Ini Alasannya

- detikJatim
Selasa, 17 Jun 2025 17:00 WIB
Siswa SMP 3 Pasuruan tewas tersetrum
Siswa SMP 3 Pasuruan tewas tersetrum kabel mikrofon/Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan -

Muhammad Faraiz Ardiansyah (14), siswa Kelas 2 SMP 3 Pasuruan tewas tersengat listrik saat mengikuti kegiatan sekolah. Pihak keluarga menerimanya sebagai musibah dan tidak melakukan upaya hukum.

"Keluarga menerima sebagai musibah dan tidak menuntut," kata Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, Selasa (17/6/2025).

Muljono mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan penyelidikan. Namun, karena keluarga tidak menempuh jalur hukum, prosesnya dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses hukum dihentikan," jelasnya.

Sebelumnya, Muhammad Faraiz Ardiansyah (14), siswa Kelas 2 SMP 3 Pasuruan tewas tersengat listrik saat mengikuti kegiatan sekolah, Senin (16/6/2025) pukul 08.30 WIB. Peristiwa bermula saat kegiatan lomba basket antar kelas di halaman sekolah, Senin (16/6/2025), pukul 07.15 WIB, di mana korban merupakan salah satu peserta lomba.

ADVERTISEMENT

Pada pukul 08.30 WIB korban beristirahat duduk di bawah lantai sebelah kanan dari MC dan lokasi speaker aktif. Kemudian korban berdiri dan mendekati MC lalu merebut dengan cara paksa mikrofon yang pada saat itu dipegang oleh MC.

Pada saat perebutan mikrofon, terjadi tarik-menarik dan mikrofon dikuasai oleh korban dan mengenai dada korban. Kejadian itu membuat korban langsung jatuh ke lantai dan mengalami kejang dan tidak sadar.

Korban dibawa ke Puskesmas Kandangsapi Kota Pasuruan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Pada saat korban dibawa ke puskesmas, kondisi korban sudah tidak bernyawa.

Korban dibawa ke rumah duka Jalan Sunan Ampel Barat 2 No. 24, Kelurahan Petamanan, Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pihak sekolah menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga korban.

Polisi sebelumnya melakukan visum pada korban dan melakukan pengecekan pemeriksaan luar korban dengan didampingi oleh pihak keluarga. Hasil pemeriksaan terdapat luka bakar ukuran panjang kurang lebih 5 sentimeter pada bagian lengan tangan kiri korban.

Di tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Dan pada saat dilakukan identifikasi pakaian dan tubuh korban basah keringat saat kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah alat mikrofon kabel warna hitam, kabel warna merah dengan kondisi colokan rusak, sebuah salon aktif speaker dan satu rol kabel colokan warna putih panjang kurang 5 meter.




(Muhajir Arifin/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads