Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana hingga Rp 15 juta tanpa harus menunggu usia pensiun. Kenaikan batas pencairan ini dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dan sudah berlaku sejak Mei 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari peningkatan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan agar peserta bisa mengakses haknya lebih mudah dan efisien, tanpa harus datang ke kantor cabang.
"Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis," tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aplikasi JMO merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari pendaftaran peserta, pelaporan, pengaduan, cek saldo, hingga pengajuan klaim JHT.
Penambahan limit pencairan ini menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan berbasis teknologi agar lebih ramah dan cepat diakses masyarakat.
Apa Itu Program JHT?
JHT merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai, dibayarkan secara sekaligus kepada peserta. Pencairan penuh dapat dilakukan saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Meski demikian, peserta juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian dana JHT sebelum mencapai usia 59 tahun. Pencairan bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja," jelas BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kemudahan ini, peserta tidak hanya lebih cepat mendapatkan manfaatnya, tetapi juga bisa mengelola keuangan jangka pendek dengan lebih fleksibel.
Cara Mencairkan Dana JHT Rp 15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT hingga Rp 15 juta langsung lewat aplikasi JMO. Fitur ini memudahkan peserta untuk mengakses haknya tanpa harus datang ke kantor cabang. Proses klaim jadi lebih praktis, cepat, dan bisa dilakukan kapan saja hanya lewat ponsel.
- Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'.
- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik 'selanjutnya'.
- Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih 'sudah'.
- Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik 'Selanjutnya'.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik 'Konfirmasi'.
- Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu 'Tracking Klaim'.
Untuk pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, batas maksimal saldo yang bisa dicairkan kini telah ditingkatkan menjadi Rp 15 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta. Jika peserta ingin mencairkan dana dalam jumlah yang lebih besar, pengajuan dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online lewat layanan Lapak Asik.
(igo/irb)