Pemerintah mewajibkan semua pekerja atau karyawan yang memiliki gaji minimal setara UMR jadi peserta Tapera. Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024.
Peraturan ini membuat karyawan harus menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran Tapera. Dengan demikian, potongan gaji para pekerja di Indonesia semakin bertambah.
Adapun potongan gaji termasuk iuran dan asuransi yang harus dibayarkan oleh para karyawan. Potongan tersebut mencapai 8 jenis setiap bulannya. Lantas apa saja? Yuk simak selengkapnya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 8 Potongan Gaji untuk Karyawan Swasta
Dilansir dari detikfinance, berikut 8 potongan gaji yang akan dibebankan oleh karyawan :
1. BPJS Kesehatan
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran telah ditentukan sesuai dengan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemotongan tersebut dilakukan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta
2. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua
Potongan yang kedua yakni Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua. Setiap karyawan yang menjadi peserta layanan Jaminan Hari Tua (JHT) juga harus rela gajinya dipotong untuk dana iuran.
Adapun besaran iuran yang harus dibayar yakni 5,7% dengan pembagian 3,7% perusahaan dan 2% pekerja dari upah per bulan.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Selanjutnya, karyawan akan dikenakan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiunan. Besarannya yakni 3%, 1% karyawan yang menanggung sementara 2%nya akan dibayar oleh pemberi kerja.
4. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian
Karyawan juga akan dikenakan potongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian. Besaran iurannya disesuaikan dengan tingkat risiko dan diambil dari upah perbulan. Besaran tersebut yakni seperti berikut :
- Risiko sangat rendah : 0,24%
- Risiko rendah : 0,54%
- Risiko sedang : 0,89%
- Risiko tinggi : 1,27%
- Risiko sangat tinggi : 1,74
Sementara untuk besaran iuran jaminan Kematian adalah 0,3% dari upah perbulan
5. Tapera
Baru-baru ini pemerintah mengumumkan para karyawan akan dikenakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Iuran tersebut hanya dapat dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Mengacu pada pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran iuran tersebut yakni 3% dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pada Pasal 15 Ayat 2 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
6. Pajak Penghasilan
Potongan pertama yakni Pajak Penghasilan (PPh 21). Pajak yang dikenakan kepada subjek pajak yang berupa orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan yang belum terbagi atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan.
PPh berarti pajak atas penghasilan yang telah diperoleh. Dalam hal ini termasuk karyawan swasta (wajib pajak orang pribadi). Walaupun tidak semua pekerja harus membayar pajak penghasilan ini.
Akan tetapi tidak semua pekerja diwajibkan membayar pajak penghasilan ini. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dipertegas dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, hanya pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan yang wajib membayar PPh.
7. Potongan Asuransi
Sejumlah karyawan swasta juga harus membayar iuran asuransi selain pajak dan BPJS. Umumnya iuran tersebut dikenakan karena perusahaan mempunyai kontrak kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta.
Jenis asuransi ada macam-macam, misalnya asuransi kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan asuransi kecelakaan kerja. Besaran iuran juga tergantung pada kebijakan pemberi kerja atau perusahaan asuransinya.
8. Potongan Lain-Lain
Adapun perusahaan yang mencatat potongan lain-lain dalam slip gaji karyawan. Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda tentang potongan gaji ini.
Lebih baik karyawan konfirmasi lebih lanjut tentang apa yang dimaksud potongan lain-lain tersebut. Biasanya potongan tersebut dapat berupa potongan kehadiran yakni gaji dipotong apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Biasanya juga karena telat hadir atau cepat pulang.
Selain itu terdapat juga potongan koperasi. Potongan koperasi ini dibuat untuk karyawan yang membutuhkan pinjaman ke koperasi kantor. Pemotongan tersebut akan terus berlaku hingga karyawan melunasi utangnya.
Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(irb/fat)