88 ODGJ di Gresik Dievakuasi Dinsos Sejak Layanan Khusus Dibuka

88 ODGJ di Gresik Dievakuasi Dinsos Sejak Layanan Khusus Dibuka

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 16 Jun 2025 15:45 WIB
Proses evakuasi salah satu ODGJ di Kabupaten Gresik.
Proses evakuasi salah satu ODGJ di Kabupaten Gresik. (Foto: Dinsos Kabupaten Gresik)
Gresik -

Sebanyak 88 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dievakuasi Dinas Sosial Gresik. Puluhan ODGJ itu dievakuasi sejak Januari hingga Juni 2025.

Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Gresik, Farid Evendi mengatakan puluhan ODGJ itu diamankan setelah tersedia layanan call center untuk pengaduan masyarakat. Aduan terkait ODGJ yang meresahkan warga pun terus berdatangan.

"Semenjak ada layanan Call Center Gresik AKAS 112, masyarakat cukup terbantu. Sebab layanan tersebut mempermudah masyarakat dalam melaporkan adanya ODGJ yang meresahkan lingkungan," kata Farid, Senin (16/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farid menambahkan dari semua ODGJ yang diamankan, tidak semuanya berakhir direhabilitasi di rumah sakit jiwa. Keputusan penanganan lanjutan bagi ODGJ yang dilaporkan warga pun tetap mengikuti keputusan medis.

"Dengan berbekal penilaian awal yang dilakukan oleh petugas kesehatan jiwa (Keswa) dari puskesmas setempat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Masih kata Farid, para pasien yang meresahkan akan langsung dibawa oleh pekerja sosial dinsos untuk dilakukan pengobatan di RSJ Menur Surabaya. Lalu dirawat lebih lanjut di fasilitas Balai Pelayanan Sosial milik Provinsi Jatim.

"Pasien kami rehab jika sudah menunjukkan perilaku yang meresahkan masyarakat, seperti melempar batu, buang air besar sembarangan hingga yang biasa telanjang di depan umum," tuturnya.

Farid menjelaskan penderita gangguan kejiwaan itu didominasi pasien laki-laki. Penyebabnya pun beragam. Tiga pemicu tertinggi adalah persoalan ekonomi, perceraian, dan faktor keturunan.

"Yang lebih menarik lagi, para pasien ODGJ ini kebanyakan ternyata bukan warga Gresik. Setelah diidentifikasi di rumah sakit, mereka rata-rata dari luar daerah seperti Lamongan," jelas Farid.

Para ODGJ tersebut, kata Farid, sering kali berada di fasilitas umum seperti alun-alun. Hal tersebut pun mulai menjadi perhatian bagi dinsos. Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan pasien ODGJ yang menunjukkan perilaku meresahkan.

"Jika ada ODGJ yang meresahkan, warga bisa membuat aduan melalui call center. Pekerja sosial dinsos akan langsung datang ke lokasi maksimal 2 jam setelah masuknya laporan," pungkasnya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads