IKM Tahu Tropodo Dilarang Bakar Plastik, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum

IKM Tahu Tropodo Dilarang Bakar Plastik, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum

Suparno - detikJatim
Sabtu, 14 Jun 2025 21:45 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Deputi Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Irjen Pol Rizal Irawan saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Desa Tropodo Kecamatan Krian Sidoarjo
Emil Elestianto Dardak dan Irjen Pol Rizal Irawan saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Desa Tropodo Kecamatan Krian Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Pemerintah tegas melarang penggunaan bahan bakar limbah plastik oleh pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Larangan ini ditegaskan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Deputi Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Irjen Pol Rizal Irawan saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Desa Tropodo Kecamatan Krian Sidoarjo, Sabtu (14/6/2025).

Emil Dardak menyebutkan, pihaknya hadir bersama Bupati Sidoarjo dan perwakilan KLHK sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani pencemaran udara akibat pembakaran limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang digunakan sebagai bahan bakar oleh sejumlah IKM tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di sini memberikan komitmen untuk mengawal proses pembenahan agar tidak ada lagi pelanggaran yang menyebabkan pencemaran udara maupun lingkungan lainnya. Masyarakat dan pelaku IKM sama-sama harus dilindungi," ujar Emil di hadapan warga dan pelaku industri di Baldes Tropodo Kecamatan Krian, Sabtu (14/6/2025).

Emil menyebut persoalan serupa juga terjadi di daerah lain seperti Jombang, Probolinggo, dan Kediri. Ia menekankan pentingnya solusi alternatif, seperti bahan bakar ramah lingkungan, yang telah mulai digunakan oleh beberapa IKM lain di Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Namun, menurut Emil, penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap pelaku nakal yang tetap nekat membakar limbah plastik.

"Mereka (pelaku IKM) sendiri mengaku sejak 2019 ingin tertib, tapi tanpa penegakan hukum yang tegas, mereka kesulitan. Ada yang nunggu lampu hijau, tapi yang lain nerobos lampu merah terus," ujarnya memberi analogi.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Kementrian LH Irjen Pol Rizal Irawan dari KLHK menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di Tropodo akan dimulai hari ini. Ia mengungkapkan bahwa KLHK telah dua kali melayangkan peringatan, namun tak digubris sebagian pelaku.

"Mulai hari ini, Sabtu 14 Juni 2025 pukul 16.14, kami nyatakan penindakan hukum berlaku. Pasal 98 kami terapkan karena ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah kategori sengaja," tegas Rizal.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium KLHK, ditemukan bahwa kualitas udara dan air di sekitar Tropodo sudah melebihi ambang batas sehat. Bahkan, pH air tercatat berada di angka 4 hingga 5, yang artinya ikan pun tidak bisa hidup.

"Udara dan air sudah masuk kategori tidak sehat. Kami akan usut tidak hanya pelaku pembakaran, tapi juga pemasok limbah plastik sebagai bahan bakar. Kapolres juga sudah berkomitmen untuk bersama kami melakukan penegakan hukum," tandasnya.

KLHK memastikan bahwa sanksi hukum bukan hanya kepada pelaku IKM, tetapi juga pemasok plastik ilegal yang menyuplai bahan bakar berbahaya tersebut.

Sementara itu salah satu pelaku IKM Desa Tropodo, Saiful mengaku bahwa boleh saja menegakkan hukum diberlakukan, namun itu harus ditertibkan untuk semua pelaku IKM Desa Tropodo.

"Selain itu harus ada solusi pergantian bahan bakar untuk pelaku usaha di Desa Tropodo ini. Misalnya pelaku usaha dimudahkan untuk mendapatkan bahan bakar yang ramah lingkungan," kata Saiful.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads