Jenis Parkir dan Rincian Tarif Retribusinya di Surabaya

Jenis Parkir dan Rincian Tarif Retribusinya di Surabaya

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 14 Jun 2025 20:00 WIB
Ilustrasi pelang parkir.
Ilustrasi Parkir. Simak Kebijakan Parkir Surabaya Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Surabaya -

Lini masa dan pemberitaan di Kota Surabaya tengah diramaikan dengan pemberantasan juru parkir liar yang langsung dikomandoi Wali Kota Surabaya. Aksi ini viral dan menuai pro kontra masyarakat.

Eri Cahyadi menegaskan kewajiban pemilik minimarket untuk menyediakan juru parkir resmi yang ditandai dengan rompi resmi dari masing-masing tempat usaha. Hal ini sesuai peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya.

Dalam aturan itu dijelaskan, tempat parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang disediakan baik yang berada di dalam ruang milik jalan maupun luar ruang milik jalan. Lalu, bagaimana aturan tersebut mengatur tarif retribusi parkir? Apa perbedaannya dengan parkir di tepi jalan? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Lokasi Parkir

Pemkot Surabaya telah menetapkan pengelompokan lokasi parkir dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Peraturan ini bertujuan memberikan kejelasan dan pengaturan terhadap berbagai bentuk layanan parkir di wilayah Surabaya. Berikut kelompok-kelompok lokasi parkir yang tercantum dalam perda.

1. Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan

Merupakan fasilitas parkir untuk umum yang berada di ruang milik jalan, dengan lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

2. Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan

Fasilitas parkir umum yang berada di luar ruang milik jalan dan disediakan, dimiliki, serta/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, perseorangan Warga Negara Indonesia, atau Badan Hukum Indonesia.

3. Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU)

Pelayanan parkir yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan berlokasi di dalam ruang milik jalan. Parkir TJU termasuk objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

4. Tempat Khusus Parkir (TKP)

Parkir yang disediakan di luar ruang milik jalan dan meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, gedung parkir, serta tempat parkir wisata. TKP diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan menjadi objek retribusi tempat khusus parkir.

5. Parkir Zona

Bentuk layanan parkir dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan zona atau kawasan tertentu di Kota Surabaya.

6. Parkir Insidentil

Layanan parkir di tepi jalan umum yang bersifat tidak tetap atau tidak permanen. Parkir ini diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan sementara, seperti adanya kegiatan atau keramaian.

Retribusi Parkir

Rincian tarif retribusi parkir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam peraturan daerah tersebut tarif retribusi dibagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut.

Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pelayanan parkir tepi jalan umum adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di dalam Ruang Milik Jalan dan merupakan objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Layanan parkir ini terbagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut.

1. Parkir non Zona

a. Parkir Non Zona Progresif

Jenis Kendaraan Tarif

  • Truk Gandeng, Trailer atau sejenisnya Rp 15.000
  • Bus/Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg Rp 10.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg Rp 7.000
  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4) Rp 3.000
  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2) Rp 1.000

b. Parkir Non Zona Progresif

Jenis Kendaraan Tarif

  • Truk Gandeng, Trailer atau sejenisnya
    • 2 Jam Pertama Rp 15.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 3.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 27.000
  • Bus/Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg
    • 2 Jam Pertama Rp 10.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 3.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 22.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg
    • 2 Jam Pertama Rp 7.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.000
    • 6 Jam atau lebih Rp.11.000
  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4)
    • 2 Jam Pertama Rp 3.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 7.000
  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2)
    • 2 Jam Pertama Rp 1.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 5.000

2. Parkir Insidentil

a. Parkir Insidentil Non Progresif

  • Truk Gandeng, Trailer atau sejenisnya Rp 25.000
  • Bus/Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg Rp 15.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg Rp 12.000
  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4) Rp 10.000
  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2) Rp 3.000

b. Parkir Insidentil Zona Progresif

  • Truk Gandeng, Trailer atau sejenisnya
    • 2 Jam Pertama Rp 25.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 7.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 53.000
  • Bus/Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg
    • 2 Jam Pertama Rp 15.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 4.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 31.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg
    • 2 Jam Pertama Rp 12.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 2.000
    • 6 Jam atau lebih Rp.20.000
  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4)
    • 2 Jam Pertama Rp 10.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 2.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 18.000
  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2)
    • 2 Jam Pertama Rp 3.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 7.000

3. Parkir Zona

Parkir Zona Non Progresif

  • Truk Gandeng, Trailer atau sejenisnya Rp 20.000
  • Bus/Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg Rp 14.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg Rp 10.000
  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4) Rp 5.000
  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2) Rp 2.000

Parkir Zona Progresif

  • Truk Gandeng, Trailer atau sejenisnya
  • 2 Jam Pertama Rp 20.000
  • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 5.000
  • 6 Jam atau lebih Rp 40.000
  • Bus / Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg
  • 2 Jam Pertama Rp 14.000
  • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 4.000
  • 6 Jam atau lebih Rp 30.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg
  • 2 Jam Pertama Rp 10.000
  • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 2.000
  • 6 Jam atau lebih Rp 8.000
  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4)
  • 2 Jam Pertama Rp 5.000
  • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.500
  • 6 Jam atau lebih Rp 11.000
  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2)
  • 2 Jam Pertama Rp 2.000
  • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.000
  • 6 Jam atau lebih Rp 6.000

4. Parkir Petak Khusus

a. Parkir Petak Khusus Non Progresif

Truk Gandeng, Trailer atau sejenisnya Rp 50.000
Bus / Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg Rp 35.000
Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg Rp 20.000
Sedan, Minibus atau sejenis (R4) Rp 12.000
Sepeda Motor atau sejenisnya (R2) Rp 3.500
Sepeda Rp 2.000

b. Parkir Petak Khusus Progresif

Sedan, Minibus atau sejenis (R4)
2 Jam Pertama Rp 12.000
Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 2.000
6 Jam atau lebih Rp 20.000

Sepeda Motor atau sejenisnya (R2)
2 Jam Pertama Rp 3.500
Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.000
6 Jam atau lebih Rp 7.500

Pelayanan Parkir di Tempat Khusus Parkir

Tempat khusus parkir adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah di luar Ruang Milik Jalan meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, gedung parkir dan/atau tempat parkir wisata yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Berikut rincian retribusinya:

1. Parkir TKP Pelataran atau Halaman

a. Parkir Non Progresif

  • Bus / Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg Rp 10.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg Rp 7.000
  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4) Rp 5.000
  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2) Rp 2.000
  • Sepeda Rp 1.000

b. Parkir Progresif

  • Bus / Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg
  • 2 Jam Pertama Rp 10.000
  • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 3.000
  • 6 Jam atau lebih Rp 22.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg
    2 Jam Pertama Rp 7.000
    Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.000
    6 Jam atau lebih Rp 11.000
  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4)
    2 Jam Pertama Rp 5.000
    Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.500
    6 Jam atau lebih Rp 11.000
  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2)
    2 Jam Pertama Rp 2.000
    Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.000
    6 Jam atau lebih Rp 6.000

c. Parkir Inap

  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2) Rp 25.000

2. Parkir TKP Gedung

a. Parkir Non Progresif

  • Bus / Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg Rp 20.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg Rp 14.000
  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4) Rp 8.000
  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2) Rp 3.000
  • Sepeda Rp 1.000

b. Parkir Progresif

  • Bus / Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg
    • 2 Jam Pertama Rp 20.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 3.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 32.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg
    • 2 Jam Pertama Rp 14.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 18.000
  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4)
    • 2 Jam Pertama Rp 8.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.500
    • 6 Jam atau lebih Rp 14.000
  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2)
    • 2 Jam Pertama Rp 3.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 7.000

c. Parkir Inap

  • Bus / Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg Rp 50.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg Rp 45.000
  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4) Rp 40.000
  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2) Rp 25.000

d. Parkir Petak Khusus

  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4)
    • 2 Jam Pertama Rp 11.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 2.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 19.000

e. Parkir Valet

  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4)
    • 2 Jam Pertama Rp 10.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 2.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 18.000

3. Parkir TKP Wisata

a. Parkir Non Progresif

  • Bus / Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg Rp 25.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg Rp 16.000
  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4) Rp 10.000
  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2) Rp 5.000
  • Sepeda Rp 1.000

b. Parkir Progresif

  • Bus / Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg
    2 Jam Pertama Rp 25.000
    Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 3.000
    6 Jam atau lebih Rp 37.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg
    2 Jam Pertama Rp 16.000
    Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.000
    6 Jam atau lebih Rp 20.000
  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4)
    2 Jam Pertama Rp 10.000
    Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 2.000
    6 Jam atau lebih Rp 18.000
  • Sepeda Motor atau sejenisnya (R2)
    2 Jam Pertama Rp 5.000
    Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 1.000
    6 Jam atau lebih Rp 9.000

c. Parkir Inap

  • Bus / Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg Rp 50.000
    Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg Rp 45.000
    Sedan, Minibus atau sejenis (R4) Rp 40.000
    Sepeda Motor atau sejenisnya (R2) Rp 25.000
    Sepeda Rp 2.000

d. Parkir Petak Khusus

  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4)
    • 2 Jam Pertama Rp 11.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 2.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 19.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg Rp 25.000
  • Bus / Truk atau sejenisnya (R6) JBB > 3500 Kg Rp 34.000

e. Parkir Valet

  • Sedan, Minibus atau sejenis (R4)
    • 2 Jam Pertama Rp 15.000
    • Per 1 (satu) Jam berikutnya Rp 2.000
    • 6 Jam atau lebih Rp 18.000
  • Truk Mini atau sejenisnya (JBB < 3500 Kg Rp 20.000

Untuk diperhatikan bahwa tarif Parkir progresif hanya dapat dilaksanakan pada tempat parkir di Tempat Khusus Parkir yang telah menggunakan sistem elektronik, mesin parkir, dan/atau alat lain yang dapat menghitung durasi waktu parkir.

Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Lingkungan Terminal

  • Sepeda Motor
    • 2 Jam Pertama Rp 2.000
    • Per 1 (satu) jam berikutnya Rp 500
    • Per hari Rp 10.000
  • Mobil Pribadi dan Kendaraan Bermotor roda tiga
    • 2 Jam Pertama Rp 3.000
    • Per 1 (satu) jam berikutnya Rp 1.000
    • Per hari Rp 20.000
  • Mobil box/pick up muatan terbuka, tertutup, kabin ganda
    • 2 Jam Pertama Rp 5.000
    • Per 1 (satu) jam berikutnya Rp 1.000
    • Per hari Rp 20.000
  • Bus penumpang umum dalam trayek parkir di jalur panjang/istirahat
    • 2 Jam Pertama Rp 3.000
    • Per 1 (satu) jam berikutnya Rp 1.500
    • Per hari Rp 20.000
  • Bus mini penumpang umum dalam trayek parkir di jalur panjang/istirahat
    • 2 Jam Pertama Rp 3.000
    • Per 1 (satu) jam berikutnya Rp 1.500
    • Per hari Rp 15.000
  • Mobil penumpang umum tidak dalam trayek (taksi/angguna)
    • 2 Jam Pertama Rp 2.000
    • Per 1 (satu) jam berikutnya Rp 1.000
    • Per hari Rp 10.000
  • Skuter listrik, skuter swaimbang (hoverboard), sepeda roda satu (unicycle) listrik, sepeda listrik, otopet Rp 2.000
  • Mobil Bus Mikro dan Bus Mini tidak dalam trayek dan/atau kendaraan lain yang sejenis Rp 15.000
  • Mobil bus sedang, mobil bus besar, mobil bus maxi, mobil bus temple, mobil bus tingkat tidak dalam trayek dan/atau kendaraan lain yang sejenis Rp 25.000



(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads