Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim menyatakan para pengusaha minimarket di Surabaya merasakan dampak dari penyegelan imbas izin parkir. Aprindo menyebutkan para pengusaha saat ini sedang mengurus izin parkirnya agar segel bisa segera dibuka.
Ketua Aprindo Jatim Bambang Sumarsono menyebutkan bahwa sejauh ini para pelaku usaha tidak tinggal diam. Dia mengklaim bahwa sebagian besar dari mereka sudah mulai memproses izin parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Mereka secara pasti sudah proses pengurusan izin dan lain sebagainya. Mereka secara bertahap juga sudah sampai di angka itu. Sampai terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kota," ujar Bambang dikonfirmasi detikJatim, Jumat (13/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang diterima Aprindo, jumlah minimarket yang masih tersegel hingga saat ini diperkirakan mencapai puluhan unit dan bisa saja terus bertambah jika penindakan terus berjalan. Karena itulah Aprindo juga terus mengupayakan komunikasi dengan Pemkot Surabaya.
"Jadi upaya-upaya ini akan terus kami lakukan, supaya kalau bisa dari teman-teman pengusaha ini kalau memang sudah bisa memenuhi persyaratannya harapannya tindakan penyegelan ini sudah bisa dibuka dan tidak diadakan lagi," katanya.
Bambang mengatakan Aprindo Jatim sudah berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya terkait permasalahan ini. Dia berharap segera ada jalan keluar yang terbaik bagi seluruh pihak terkait, terutama para pengusaha ritel.
"Kami berharap bisa mencari satu jalan keluar yang baik. Yang sama-sama baik untuk pemerintah, baik juga untuk pengusaha minimarket, dan juga baik juga untuk masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Bambang memaparkan sejumlah dampak yang dirasakan oleh pengusaha minimarket di Surabaya atas penyegelan yang dilakukan Pemkot terkait masalah perizinan parkir.
Bambang menegaskan, Aprindo pada prinsipnya mendukung penuh langkah-langkah Pemkot dalam menciptakan kota yang tertib dan nyaman. Namun, ia juga mengingatkan agar penegakan aturan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap operasional usaha.
Ia contohkan dengan adanya segel di depan minimarket, masyarakat kerap mengira toko modern itu tutup. Hasilnya, kegiatan jual beli menjadi terhenti dan omzet menurun.
"Teman-teman kami di minimarket merasakan langsung dampaknya. Masyarakat lihat segel, langsung mikir toko itu tutup atau ada masalah," jelasnya.
Diketahui bahwa setidaknya ada 46 minimarket di Surabaya telah disegel Pemkot dalam beberapa pekan terakhir. Alasannya, mereka dinilai tak memiliki juru parkir resmi dan belum mengurus izin parkir sebagaimana diatur dalam Perda Perparkiran.
Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan parkir dan pemberantasan jukir liar yang tengah digencarkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi sesuai dengan Perda Surabaya 3/2018 tentang Perparkiran dan Perda 1/2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
(dpe/abq)