Ini Alasan Eri Larang Minimarket Sewakan Halaman Parkir untuk Berjualan

Ini Alasan Eri Larang Minimarket Sewakan Halaman Parkir untuk Berjualan

Esti Widiyana - detikJatim
Jumat, 13 Jun 2025 11:50 WIB
Halaman minimarket di Surabaya disegel
Salah satu minimarket di Surabaya yang disegel. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menutup salah satu minimarket di Jalan Dharmahusada Surabaya karena telah menyewakan lahan parkir untuk jadi tempat berjualan bagi UMKM di Surabaya menjadi polemik di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan larangan tersebut.

Tidak sedikit yang menghujat Eri karena menganggap bahwa Wali Kota Surabaya sama halnya membatasi hak pengelola minimarket yang telah menyewa atau membeli lahan sebagai tempat usahanya. Minimarket dianggap berhak menyewakan lahan itu kepada minimarket.

Warganet lain menganggap larangan menyewakan lahan parkir ke UMKM ini sudah melenceng dari tujuan awal Eri Cahyadi menertibkan juru parkir liar di minimarket. Tudingan senada juga muncul saat Satpol PP Surabaya menyegel lahan parkir minimarket yang belum menyediakan jukir resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai larangan minimarket menyewakan lahan parkir kepada UMKM, Eri menyampaikan alasan berdasarkan aturan yang ada di Surabaya. Larangan itu menurutnya sudah tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 116 yang diterbitkan pada 2023.

"Di perwali kita, nomor 116. Menindaklanjuti Perda 1/2023 ada Perwali 116/2023, tempat parkir boleh digunakan UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis. Tidak boleh disewakan," ujar Eri saat sidak di Jalan Kartini, Surabaya, kemarin.

ADVERTISEMENT

Perwali 116/2023 itu mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan. Berdasarkan penelusuran detikJatim, larangan tentang menyewakan lahan parkir sebagai tempat berjualan itu memang tertuang di dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) di Perwali tersebut.

Dalam Pasal 5 ayat (4) Perwali 116/2023 disebutkan, "Dalam penyediaan area parkir yang proporsional Pengelola Toko Swalayan dapat memanfaatkan area parkir dimaksud untuk penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dengan memperhatikan ketentuan terkait penyelenggaraan perparkiran di Daerah".

Selanjutnya, pada ayat berikutnya yakni pada Pasal 5 ayat (5) disebutkan, "Penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipungut biaya sewa".

Artinya, larangan yang disampaikan Eri bahwa minimarket di Surabaya dilarang menyewakan lahan parkirnya kepada UMKM memang berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Eri bahkan menyebutkan, pelanggaran atas aturan tersebut bisa saja dia laporkan sebagai pelanggaran pidana dengan pasal penggelapan.

"Ada yang saya tutup kemarin (minimarket) di Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk UMKM, untuk tenan, 1 bulannya Rp 8.900.000. Padahal izinnya parkir lha kok disewa-sewakno? Iki nyalahi aturan! Sing keloro, bayar pisan. Iki tak laporno iki, karena iki iso penggelapan lho iki. Pajek-e mbayar nang sopo (yang kedua, disuruh bayar. Ini saya laporkan, karena ini bisa penggelapan. Pajaknya bayar ke siapa)?" Kata Eri.

Sebaliknya, pada saat penertiban minimarket di Dharmahusada, saat itu Eri menegaskan bahwa dirinya tidak akan mempermasalahkan itu bila minimarket itu meminjamkan lahan parkir itu untuk UMKM yang merupakan warga Surabaya dan tanpa memungut biaya sewa.

"Awakmu nggak bantu wong Suroboyo malah ngincak-ngincak wong Suroboyo. Iki malah bayar, izine parkir kok malah disewakno! Kalau mau bantu wong Suroboyo, gratis, nggak popo aku," ujar Eri saat itu.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads