Polemik kelengkapan perijinan Florawisata Santera De Laponte terus bergulir. Kali ini perwakilan Santerra tidak menghadiri undangan DPRD untuk mengikuti rapat ketua gabungan komisi terkait uji petik pengelolaan dan keberadaan obyek wisata di Pujon, Kabupaten Malang tersebut.
Ketua DPRD Malang Darmadi pun mengungkapkan kekecewaannya karena pengelola Florawisata Santera de Laponte secara mendadak tidak bisa menghadiri Rapat Kerja Gabungan Komisi yang telah dijadwalkan hari ini. Menurutnya rapat kerja itu digelar demi mencari solusi persoalan yang dihadapi Santerra.
"Kami sudah mengundang, memang saat ini pihak Santera sudah bersurat bahwa mereka tidak bisa hadir. Jadi cukup disayangkan, kalau hadir kan bisa mencari solusi. Kami sama sekali tidak ada niatan mempersulit," kata Darmadi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmadi mengatakan manajemen Santerra telah mengajukan penjadwalan ulang rapat kerja bersama DPRD Kabupaten Malang. Meski surat balasan dari manajemen Santerra dilayangkan secara mendadak sebelum rapat digelar.
"Alasannya karena ada kegiatan lain sehingga tidak bisa hadir. Santera minta penjadwalan ulang pada 16 Juni. Sebenarnya kami tidak ingin masalah ini berkepanjangan," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Darmadi mengaku bahwa DPRD sejatinya mendukung penuh kehadiran investor di Kabupaten Malang. Namun, kata Darmadi, para investor diharapkan bisa menaati segala aspek peraturan yang berlaku.
"Prinsip kami begini, kami ingin Kabupaten Malang ini menjadi tempat bagi para investor yang ingin menanamkan modal dan kami sebagai lembaga pengawas berjalan sesuai rule yang ada," paparnya.
DPRD pun mendesak agar Pemkab Malang memberi peringatan kepada Santerra untuk mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang ada.
"Kami minta Pemerintah Kabupaten Malang untuk segara memberikan peringatan kepada Santera untuk memenuhi segala peraturan perundang-undangan," tegas Darmadi.
Sementara dalam surat balasan ditanda tangani Manager Operasional Viqi Listiawan meminta rapat kerja bersama DPRD dijadwalkan ulang pada Senin (16/6/2025) pukul 12.00 WIB.
Dalam surat tersebut Viqi juga menjelaskan, pihaknya berhalangan hadir karena adanya agenda internal dari tim legal yang tidak dapat ditinggalkan.
"Kami mohon kesediaannya untuk menjadwal ulang rapat tersebut ditempat yang sama sesuai kebijakan lebih lanjut dari DPRD Kabupaten Malang," tulis Viqi dalam surat tersebut.
(dpe/abq)