Satpol PP Surabaya menyegel puluhan halaman parkir minimarket di sejumlah kawasan. Penyegelan ini dilakukan setelah Wali Kota Eri Cahyadi melakukan sidak dan menemukan minimarket yang tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi yang memakai rompi perusahaan.
Perlu diketahui, penyegelan yang dilakukan bukan terhadap minimarketnya, melainkan halaman parkirnya. Satpol PP memasang garis penyegelan dan menggembok area parkir.
Penyegelan dapat dibuka kembali dengan syarat pihak minimarket menyediakan area parkir resmi gratis serta jukir yang mengenakan rompi khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini menyebut, ada lebih dari 40 minimarket yang disegel karena tidak menyediakan jukir resmi sesuai ketentuan.
"Kemarin masih 46 (minimarket yang disegel karena tidak menyediakan jukir resmi memakai rompi perusahaan)," kata Zaini kepada detikJatim, Rabu (11/6/2025).
Saat Eri melakukan sidak pada Selasa (10/6), ada tiga lokasi yang dicek untuk memastikan apakah sudah menyediakan jukir resmi atau belum. Dua di antaranya tidak memiliki jukir resmi berompi perusahaan, sehingga halaman parkir langsung disegel.
Zaini menyebut terdapat tiga kawasan dengan jumlah minimarket paling banyak disegel.
"Di (kawasan Surabaya) pusat, timur, dan selatan," ujarnya.
Sebelumnya, Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan kepada pengelola minimarket agar menyediakan rompi khusus bagi jukir resmi. Namun, peringatan tersebut diabaikan dan di lapangan masih ditemukan jukir liar.
"Jadi, saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha, yang kita lakukan dulu, yang sudah ada tulisannya bebas parkir. Saya minta untuk menyediakan tempat parkir, tukang parkir itu terserah dia mau di mana, tapi ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya," kata Eri di Jalan Dharmahusada, Selasa (10/6).
Eri menegaskan, rompi khusus dari minimarket menjadi penanda bahwa jukir tersebut resmi, sehingga masyarakat tidak perlu membayar parkir.
"Saya minta setiap toko modern ini, memberikan asuransi kepada jukirnya. Kedua jukir diseragami, agar masyarakat di sini tidak lagi membayar, karena sudah tahu kalau itu gratis," tegasnya.
Sementara, Kepala toko minimarket merah di Jalan Dharmahusada, Rudi, mengaku pihaknya memang belum menyediakan jukir resmi yang memakai rompi. Dia menyebut, sudah mengetahui adanya kebijakan dari Pemkot Surabaya, tetapi kewenangan pengadaan jukir resmi ada di pihak perusahaan.
"Kami lempar ke koordinator, kan kami pihak toko cuma jaga. Kalau masalah perizinan itu kami lempar ke perusahaan langsung," kata Rudi.
Dia pun mengakui bahwa meski yang disegel hanya halaman parkir, pihaknya tetap merasakan dampak terhadap pembeli. Sejumlah pelanggan mengira toko tutup dan memilih melanjutkan perjalanan tanpa mampir.
"Ya berdampak. Soalnya kan sini orang transit, orang perjalanan (pinggir jalan). Lah itu, kayak seperti itu, mau berhenti ke sini jadi enggak jadi," katanya.
(esw/hil)