Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah menggratiskan biaya pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), termasuk sekolah swasta. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mengaku masih perlu dilakukan kajian.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Malang Suwarjana menyampaikan, di Kota Malang untuk SD-SMP negeri sudah tidak ditarik biaya alias gratis.
Namun, penerapan untuk sekolah swasta memerlukan kajian dan mekanisme anggaran yang matang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang yang negeri kan gratis. Sudah gratis semua, SD dan SMP (negeri) gratis," kata Suwarjana kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Menurut Suwarjana, Pemerintah Kota Malang tentunya tidak bisa langsung menggratiskan biaya di sekolah swasta. Karena perlu dilakukan perubahan signifikan dalam penganggaran daerah.
"Kalau swasta langsung digratiskan, anggarannya dari mana? Kan harus ada perubahan anggaran. Penganggaran itu kan tidak semudah membalikkan telapak tangan," tuturnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Suwarjana, dapat kemudian terealisasi apabila sudah memiliki payung hukum berupa peraturan wali kota.
"Katakan lah Pemda punya uang, terus langsung tak gratiskan, tak kasih, kan harus pakai Perwal (Peraturan Wali Kota) dulu, pakai keputusan itu," tegasnya.
Suwarjana menjelaskan, jika pembahasan mendalam diperlukan mengingat adanya program-program lain yang juga membutuhkan anggaran besar.
"Nanti kalau memang swasta juga (digratiskan), ya mohon maaf dengan program-program, contoh Sabilillah, Anak Soleh yang begitu besar perbulannya, apa ya Pemkot bisa (mengakomodasi)?," jelasnya.
"Jadi harus dilihat dulu, oke putusan, tapi kan perlu pembahasan lebih dalam," sambungnya.
Mengenai anggaran untuk sekolah negeri gratis yang sudah berjalan, Suwarjana menyebutkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang dialokasikan mencapai sekitar Rp250.000 per anak per bulan.
"Bosnas, Bosda ini dikumpulkan sekitar 250 (ribu) per anak dalam setiap bulan," katanya.
Suwarjana menambahkan, sekolah swasta di Kota Malang selama ini telah menerima bantuan dari pemerintah. Namun berbeda dengan negeri, gaji guru swasta tidak dibayar oleh pemerintah.
"Dan swasta pun juga kami kasih, selama ini. Ada, sama (jumlahnya). Cuma kenapa swasta itu masih bayar kan? Karena swasta itu gurunya kan guru swasta yang tidak digaji oleh pemerintah," imbuhnya.
Suwarjana khawatir adanya kerawanan keputusan MK untuk menggratiskan biaya pendidikan SD-SMP pada kalangan wali murid atau orang tua.
"Ini rawan, bayangan saya hanya negeri, aku belum buka (detail putusan MK soal swasta)," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi dan tindak lanjut, Kadisdikbud Kota Malang akan membahas putusan ini lebih lanjut dengan pihak terkait, khususnya sekolah swasta.
"Yang jelas ya kita harus, kalau yang teman-teman swasta, yang jelas pasti kami menindaklanjutinya, tapi juga win-win solution lah, kita rembuk bareng dulu," pungkasnya.
(mua/hil)