Pemerintah Indonesia terus berupaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada Triwulan II (Q2) tahun 2025. Target pertumbuhan ekonomi Q2-2025 berada di kisaran 5 persen.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah memanfaatkan momentum libur sekolah yang berlangsung selama Juni hingga Juli 2025 dengan meluncurkan berbagai stimulus ekonomi strategis.
Pemerintah menyepakati bahwa stimulus ekonomi akan mulai diterapkan secara nasional pada 5 Juni 2025. Lalu, apa saja stimulus yang di berikan? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat
Enam stimulus ekonomi disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi domestik selama periode liburan. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal dan non-fiskal untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan meningkatkan aktivitas belanja masyarakat di tengah berbagai tantangan global dan domestik.
Bantuan yang dikucurkan cukup beragam. Bahkan beberapa bantuan ini pernah dikucurkan dalam periode sebelumnya.
Dikutip dari halaman resmi kemenko perekonomian, berikut rincian bantuan pemerintah untuk masyarakat:
1. Diskon Transportasi
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:
- Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.
- Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.
2. Diskon Tarif Tol
- Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
- Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.
- Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.
3. Diskon Tarif Listrik
- Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan β€1300 VA).
- Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni sampai 31 Juli 2025).
- Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
- Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000/bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
- Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
- Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000/bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta Rp 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
- Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
- Penerapan Program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
- Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
- Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian detikers informasi 6 bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang akan berlaku pada Juni-Juli mendatang. Semoga bermanfaat.
(ihc/hil)