Pemerintah mengumumkan akan mengucurkan sejumlah bantuan langsung pada masyarakat sebagai stimulus ekonomi. Hal ini dilakukan guna menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan kedua sekitar 5%.
Berbagai stimulus ini diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi di masa libur sekolah yang akan berlangsung sekitar bulan Juni hingga Juli. Bantuan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Mengutip siaran pers Kementerian koordinator bidang perekonomian, ada 6 bantuan yang dikucurkan pemerintah. Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak penjelasan bantuan susbsidi upah lengkap dengan besaran dan jumlah penerimanya berikut ini.
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan langsung tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan ini sempat diberikan kepada pekerja saat pandemi COVID-19
Bantuan subsidi upah pertama kali dikucurkan pada Kamis, 27 Agustus 2020. Mengutip halaman kementerian sekretariat negara, bantuan subsidi upah ini diberikan pada 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Jumlahnya Rp 600.000/pekerja yang akan diberikan selama 4 bulan.
Tahun 2021, pemerintah kembali mengucurkan bantuan ini dengan modifikasi. BSU 2021 dikhususkan untuk mereka yang bekerja di sektor esensial yang terdampak oleh PPKM Darurat dan memiliki upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi. Nominal yang diberikan kepada penerima manfaat tersebut sebesar 500.000/ pekerja yang akan diberikan selama 2 bulan.
Sementara tahun 2022, program subsidi upah diberikan sebanyak 1 kali dengan besaran Rp 600.000.
Program ini terbukti membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mengutip laporan INDEF terkait evaluasi BSU 2021 70% responden yang merupakan penerima manfaat BSU 2021 mengatakan bahwa program ini mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, listrik dan air, kebutuhan sekolah anak dan kesehatan pada masa pandemi.
Besaran Subsidi Upah 2025.
Mengutip rilis Kementerian koordinator bidang perekonomian, nominal bantuan subsidi upah tahun 2025 yakni sebesar Rp 150.000/bulan. Bantuan ini menyasar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku.
Selain itu bantuan subsidi upah juga diberikan pada 3,4 juta guru honorer. Subsidi ini akan diberikan dalam satu kali pembayaran ke rekening penerima manfaat. Berikut rinciannya:
- Nominal Bantuan: Rp 150.000 per bulan
- Periode Pemberian: Selama 2 bulan (total Rp 300.000)
- Jadwal Pencairan: Mulai 5 Juni 2025 hingga Juli 2025
- Penyaluran: Langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Penerima BSU 2025
Merangkum dari berbagai sumber, berikut sejumlah persyaratan untuk penerima bantuan subsidi upah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK wilayah setempat
- Bukan PNS, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti: Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Prakerja
- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bekerja di sektor atau wilayah prioritas
- Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.
Demikian beberapa informasi terbaru terkait bantuan subsidi upah tahun 2025. Semoga bermanfaat.
(ihc/hil)