SPMB 2025: Ketentuan dan Alur Pendaftaran SMP di Gresik

SPMB 2025: Ketentuan dan Alur Pendaftaran SMP di Gresik

Mira Rachmalia - detikJatim
Minggu, 01 Jun 2025 06:30 WIB
SPMB Online Jenjang SMP di Gresik
SPMB Online Jenjang SMP di Gresik Foto: Tangkapan layar
Surabaya -

Memasuki pertengahan tahun, masyarakat mulai bersiap untuk proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Masa ini menjadi fase penting, khususnya bagi para orang tua dan wali murid yang anaknya telah lulus dari Sekolah Dasar (SD) dan akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

SPMB SMP di Gresik tahun ajaran 2025/2026 telah dibuka secara bertahap sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.

Detikjatim merangkum alur pendaftaran SPMB SMP Gresik tahun 2025/2026, termasuk persyaratan umum, dokumen yang harus disiapkan, tahapan seleksi, serta jadwal penting yang perlu dicatat oleh orang tua dan calon peserta didik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Umum

Ketentuan umum ini berisi poin-poin yang menjelaskan sistem seleksi penerimaan murid baru di tahun 2025. Dikutip dari petunjuk teknis SPMB Kabupaten Gresik, berikut poin-poinnya:

1. Penerimaan murid baru pada UPT SMP Negeri dilakukan melalui seleksi, dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan.
2. Kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan murid baru terbuka seluas-luasnya bagi murid Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau yang sederajat baik negeri maupun swasta, yang memenuhi persyaratan.
3. Sistem Penerimaan Murid Baru dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur yaitu Jalur Afirmasi, Mutasi, Domisili dan Prestasi.
4. Pilihan di setiap jalur maksimal 3 (tiga) Satuan Pendidikan.
5. Setiap calon murid baru yang tidak diterima melalui jalur Afirmasi, Mutasi dan Domisili dapat mendaftar di jalur Prestasi sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan.
6. Daya tampung/pagu UPT SMP Negeri terdapat di dalam lampiran juknis.
7. Perhitungan jarak tempat tinggal dengan menggunakan penarikan radius dari tempat tinggal calon Murid ke satuan pendidikan yang dihitung by system oleh Aplikasi.
8. Sistem pendaftaran dan seleksi menggunakan sistem komputerisasi.
9. Calon Murid wajib melakukan pendaftaran Online pada situs www.spmbsmp.gresikkab.go.id
10. Setelah mendaftar, calon Murid tidak dapat mencabut kembali hasil pendaftarannya (tidak diijinkan melakukan batal verifikasi) oleh karena itu harus dipastikan data yang di input sudah benar dan sesuai.
11. Calon Murid yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
12. Calon Murid yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon Murid tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
13. Jika hasil verifikasi oleh satuan pendidikan atau informasi dari masyarakat (uji publik) dinyatakan terbukti adanya pemalsuan dokumen (KK, data kemiskinan, piagam prestasi dan nilai rapor) maka calon Murid tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di satuan pendidikan tersebut.
14. Calon Murid yang diterima di satuan pendidikan tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
15. Penerimaan Murid baru jalur Afirmasi memprioritaskan calon murid yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Gresik.
16. Calon Murid penyandang disabilitas dapat mengikuti penyelenggaraan pendidikan inklusif yaitu dengan mendaftar melalui jalur Afirmasi dengan melampirkan rekomendasi dari UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus - Dinas Pendidikan Kab. Gresik
17. Pagu Murid baru dari luar Kabupaten Gresik (KK dan Sekolah Asal) maksimal 5% (lima persen) dari pagu untuk jalur Domisili, kecuali Satuan Pendidikan yang masih belum memenuhi PAGU, diprioritaskan jarak terdekat antara tempat tinggal dengan SMP Negeri Tujuan

ADVERTISEMENT

Alur Pendaftaran

Orang tua atau wali murid juga sebaiknya memahami alur pendaftaran agar tidak kebingungan saat hendak mendaftarkan anaknya. Berikut rinciannya:

1. Pilih Jalur Pendaftaran
Pilih jalur yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang Anda penuhi (Afirmasi, Mutasi, Domisili, atau Prestasi)

2. Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data diri dan informasi yang dibutuhkan dengan benar

3. Verifikasi Dokumen
Lakukan verifikasi dokumen di sekolah tujuan pilihan pertama

4. Pantau Hasil Seleksi
Pantau hasil seleksi melalui website atau di sekolah tujuan

Jadwal Pendaftaran

Mengetahui jadwal pendaftaran amat penting saat mengikuti proses SPMB sehingga tidak terlambat dalam mengikuti proses tertentu. Berikut rinciannya:

  • Sosialisai SPMB: 21 April 2025
  • Verifikasi sertifikat/piagam Prestasi/Tahfidz: 26 Mei - 3 Juni 2025
  • Uji Petik/Tes Hafidz: 5 Juni 2025
  • Pendaftaran Jalur Afirmasi, Mutasi dan Domisili: 16 - 18 Juni 2025
  • Pengumuman Jalur Afirmasi, Mutasi dan Domisili: 19 Juni 2025
  • Daftar Ulang & Pendaftaran Jalur Prestasi: 19 - 20 Juni 2025
  • Pengumuman Jalur Prestasi: 23 Juni 2025
  • Pendaftaran Jalur Prestasi TPA: 23 - 25 Juni 2025
  • Tes Potensi Akademik (TPA): 30 Juni 2025
  • Pengumuman Jalur Prestasi TPA: 1 Juli 2025
  • Permulaan Tahun Pelajaran 2025/2026: 14 Juli 2025

Persyaratan Pendaftaran

Orang tua wali terutama harus memperhatikan sejumlah persyaratan untuk calon murid baru. Persyaratan dikualifikasi berdasarkan jalur penerimaan. Berikut rinciannya:

Persyaratan Jalur Domisili

Berkas yang dipersiapkan:

  • Menyerahkan 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Lahir
  • Menunjukkan Kartu keluarga Kabupaten Gresik (KK) asli yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 dan menyerahkan fotocopy 2 (dua) lembar
  • Foto calon Murid baru di depan rumah masing-masing sesuai dengan Kartu keluarga Kabupaten Gresik (KK) dengan menggunakan aplikasi GPS Cord camera

Sistem Seleksi:

  • Seleksi berdasarkan skoring terpadu antara Usia calon Murid dengan Jarak tempat tinggal ke Satuan tempat pendidikan.

Cara Pendaftaran:

  • Calon Murid baru melakukan pendaftaran online mandiri pada www.spmb-smp.gresikkab.go.id.
  • Calon Murid baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri, dengan cara menginputkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) murid Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan tanggal lahir.
  • Calon Murid baru memilih Jalur Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) yang diinginkan sesuai ketentuan.
  • Calon Murid baru melakukan entry data/melengkapi data dan/atau mengunggah berkas yang diperlukan.
  • Calon Murid baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
  • Calon Murid baru mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan softfilenya.
  • Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas pengajuan pendaftaran calon Murid baru secara online (maksimal 24 jam).
  • Jika saat verifikasi operator sekolah menemukan berkas yang tidak sesuai, operator satuan pendidikan dapat menolak dengan memberikan keterangan/catatan.
  • Calon Murid baru dapat melihat status hasil verifikasi berkas (Berkas terverifikasi / Berkas ditolak) pada situs www.spmb-smp.gresikkab.go.id.
  • Calon Murid baru yang status pengajuan pendaftarannya ditolak bisa segera memperbaiki berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh operator satuan pendidikan dengan melakukan pengajuan pendaftaran lagi.
  • Calon Murid baru bisa melihat pengumuman sesuai dengan jadwal.

Persyaratan Jalur Afirmasi

Berkas yang Diperlukan:

  • Menyerahkan 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Lahir
  • Menunjukkan Kartu keluarga Kabupaten Gresik (KK) asli yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 dan menyerahkan fotocopy 2 (dua) lembar
  • Surat Keterangan Yatim/Yatim Piatu dari RT/RW dan/Surat Kematian, ATAU
    Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/KIP/PIP
  • Untuk penyandang disabilitas: Surat rekomendasi dari UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Sistem Seleksi:

  • Memprioritaskan berdasarkan urutan: DTKS, Penyandang disabilitas, Yatim Piatu, Yatim, Piatu, dan PIP. Jika terdapat jarak tempat tinggal yang sama, ditentukan dari Usia.

Cara Pendaftaran:

  • Calon Murid baru melakukan pendaftaran online mandiri pada www.spmb-smp.gresikkab.go.id.
    Calon Murid baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri, dengan cara menginputkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) murid Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan tanggal lahir.
    Calon Murid baru memilih Jalur Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) yang diinginkan sesuai ketentuan.
    Calon Murid baru melakukan entry data/melengkapi data dan/atau mengunggah berkas yang diperlukan.
    Calon Murid baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
    Calon Murid baru mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan softfilenya.
    Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas pengajuan pendaftaran calon Murid baru secara online (maksimal 24 jam).
    Jika saat verifikasi operator sekolah menemukan berkas yang tidak sesuai, operator satuan pendidikan dapat menolak dengan memberikan keterangan/catatan.
    Calon Murid baru dapat melihat status hasil verifikasi berkas (Berkas terverifikasi / Berkas ditolak) pada situs www.spmb-smp.gresikkab.go.id.
    Calon Murid baru yang status pengajuan pendaftarannya ditolak bisa segera memperbaiki berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh operator satuan pendidikan dengan melakukan pengajuan pendaftaran lagi.
    Calon Murid baru bisa melihat pengumuman sesuai dengan jadwal.

Persyaratan Jalur Mutasi

Berkas yang Diperlukan:

  • Menyerahkan 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Lahir
  • Menunjukkan Kartu keluarga Kabupaten Gresik (KK) asli dan menyerahkan fotocopy 2 (dua) lembar
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali (paling lama 1 tahun sebelum 1 Juli 2025)
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
  • Untuk anak guru: SK pengangkatan guru/tenaga kependidikan (khusus untuk peserta didik anak guru/tenaga kependidikan SMP Negeri tempat mengajar)

Sistem Seleksi:

  • Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal calon Murid ke satuan pendidikan. Jika terdapat jarak sama, maka ditentukan dari Usia.

Cara Pendaftaran:

  • Calon Murid baru melakukan pendaftaran online mandiri pada www.spmb-smp.gresikkab.go.id.
  • Calon Murid baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri, dengan cara menginputkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) murid Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah
  • Ibtidaiyah (MI) dan tanggal lahir.
  • Calon Murid baru memilih Jalur Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) yang diinginkan sesuai ketentuan.
  • Calon Murid baru melakukan entry data/melengkapi data dan/atau mengunggah berkas yang diperlukan.
  • Calon Murid baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
  • Calon Murid baru mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan softfilenya.
  • Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas pengajuan pendaftaran calon Murid baru secara online (maksimal 24 jam).
  • Jika saat verifikasi operator sekolah menemukan berkas yang tidak sesuai, operator satuan pendidikan dapat menolak dengan memberikan keterangan/catatan.
  • Calon Murid baru dapat melihat status hasil verifikasi berkas (Berkas terverifikasi / Berkas ditolak) pada situs www.spmb-smp.gresikkab.go.id.
  • Calon Murid baru yang status pengajuan pendaftarannya ditolak bisa segera memperbaiki berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh operator satuan pendidikan dengan melakukan pengajuan pendaftaran lagi.
  • Calon Murid baru bisa melihat pengumuman sesuai dengan jadwal.

Persyaratan Jalur Prestasi

Berkas yang Diperlukan:

  • Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Lahir
  • Kartu keluarga Kabupaten Gresik (KK)
  • Fotocopy nilai rapor kelas 4 (semester ganjil dan genap), kelas 5 (semester ganjil dan genap) dan kelas 6 (semester ganjil) SD/MI
  • Sertifikat/piagam prestasi, beserta hasil verifikasi sertifikat/piagam Prestasi/Tahfidz oleh Dinas Pendidikan

Cara Pendaftaran:

  • Calon Murid baru melakukan pendaftaran online mandiri pada www.spmb-smp.gresikkab.go.id.
  • Calon Murid baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri, dengan cara menginputkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) murid Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan tanggal lahir.
  • Calon Murid baru memilih Jalur Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) yang diinginkan sesuai ketentuan.
  • Calon Murid baru melakukan entry data/melengkapi data dan/atau mengunggah berkas yang diperlukan.
  • Calon Murid baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
  • Calon Murid baru mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan softfilenya.
  • Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas pengajuan pendaftaran calon Murid baru secara online (maksimal 24 jam).
  • Jika saat verifikasi operator sekolah menemukan berkas yang tidak sesuai, operator satuan pendidikan dapat menolak dengan memberikan keterangan/catatan.
  • Calon Murid baru dapat melihat status hasil verifikasi berkas (Berkas terverifikasi / Berkas ditolak) pada situs www.spmb-smp.gresikkab.go.id.
  • Calon Murid baru yang status pengajuan pendaftarannya ditolak bisa segera memperbaiki berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh operator satuan pendidikan dengan melakukan pengajuan pendaftaran lagi.
  • Calon Murid baru bisa melihat pengumuman sesuai dengan jadwal.

Sistem Seleksi:

  • Skoring terpadu antara Jumlah rata-rata Nilai Raport dengan Jumlah Skor Piagam yang dimiliki, dengan rumus: NA = 60% NR + 40% NP

Cara Pendaftaran:

  • Calon Murid baru melakukan pendaftaran online mandiri pada www.spmb-smp.gresikkab.go.id.
  • Calon Murid baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri, dengan cara menginputkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) murid Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah
  • Ibtidaiyah (MI) dan tanggal lahir.
  • Calon Murid baru memilih Jalur Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) yang diinginkan sesuai ketentuan.
  • Calon Murid baru melakukan entry data/melengkapi data dan/atau mengunggah berkas yang diperlukan.
  • Calon Murid baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.
  • Calon Murid baru mencetak bukti pengajuan pendaftarannya atau menyimpan softfilenya.
  • Operator sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas pengajuan pendaftaran calon Murid baru secara online (maksimal 24 jam).
  • Jika saat verifikasi operator sekolah menemukan berkas yang tidak sesuai, operator satuan pendidikan dapat menolak dengan memberikan keterangan/catatan.
  • Calon Murid baru dapat melihat status hasil verifikasi berkas (Berkas terverifikasi / Berkas ditolak) pada situs www.spmb-smp.gresikkab.go.id.
  • Calon Murid baru yang status pengajuan pendaftarannya ditolak bisa segera memperbaiki berkas sesuai dengan catatan yang diberikan oleh operator satuan pendidikan dengan melakukan pengajuan pendaftaran lagi.
  • Calon Murid baru bisa melihat pengumuman sesuai dengan jadwal.


Demikian detikers informasi SPMB SMP di Gresik untuk tahun ajaran 2025/2026.




(ihc/ihc)


Hide Ads