Jalur Mutasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Surabaya 2025 ditujukan bagi calon peserta didik yang orang tua atau walinya mengalami perpindahan tugas dinas atau pekerjaan, termasuk anak guru.
Jalur ini memiliki kuota khusus dengan jumlah daya tampung paling banyak 5% dari total daya tampung sekolah pada jenjang sekolah dasar negeri. Pendaftaran untuk jalur mutasi dibuka mulai tanggal 4-6 Juni 2025 sesuai jadwal resmi dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman SPMB Surabaya di https://sd.spmbsurabaya.net. Calon peserta didik atau orang tua/wali diminta membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan seperti surat keputusan perpindahan tugas atau surat keterangan sebagai anak guru, serta memilih sekolah tujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara SPMB Jalur Mutasi
- Pendaftaran calon murid baru jalur Mutasi Orang Tua dilakukan secara online.
- Terhadap calon murid baru jalur Mutasi, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan pada KK oleh calon murid baru pada sistem online.
- calon murid baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
- calon murid baru anak guru harus tercatat dalam satu Kartu Keluarga bersama orang tua yang berprofesi sebagai suru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
- Bagi calon murid baru anak guru bisa mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
- Pendaftaran calon murid baru jalur Mutasi Orang Tua jenjang sekolah dasar negeri dilakukan dengan mengunggah dokumen asli/fotokopi legalisir sebagai berikut:
- Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru
- KK calon murid baru
- Tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen diambil dari aplikasi Puntadewa dan
- Akta Kelahiran
- calon murid baru sekolah dasar negeri mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah melalui sistem online secara mandiri sesuai Domisili.
- Seleksi calon murid baru sekolah dasar negeri Jalur Mutasi Orang Tua berdasarkan usia calon murid baru sebagaimana dimaksud dalam Persyaratan calon murid baru.
Persyaratan Umum
- Calon peserta didik baru di jenjang SD negeri wajib memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan, salah satunya batas minimal usia sesuai ketentuan dari pemerintah. Berikut persyaratan calon murid jenjang sekolah dasar negeri.
- 7 tahun sampai 12 tahun
- Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Sekolah memprioritaskan penerimaan murid yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf (b) yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi calon murid baru sekolah dasar negeri yang memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan
- Dalam proses seleksi SPMB jenjang sekolah dasar negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon murid baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain sebagai berikut.
- Membaca
- Menulis
- Berhitung
- Bentuk tes lain
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada dalam nomor 1 dibuktikan dengan dokumen berikut ini.
- Akta Kelahiran
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
- Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon murid baru sekolah dasar negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal Jalur Domisili, yang digunakan adalah KK (Kartu Keluarga) Surabaya.
- Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dikecualikan bagi calon murid baru sekolah dasar negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.
- KetentuanSKDK
- Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui RW, dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama orang tua paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, yaitu sebagai berikut.
- Bencana alam
- Bencana sosial
- Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut.
- Surat Pernyataan Persaksian dari dua orang yang bukan merupakan keluarga calon murid baru yang menyatakan calon murid baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat satu tahun sebelum diterbitkannya SKDK
- Dalam hal calon murid baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa calon murid baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
- Dalam hal calon murid baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka calon murid baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
- Dalam hal surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah.
- Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (3) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria sebagai berikut.
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, calon peserta didik juga harus memenuhi persyaratan khusus yang disesuaikan dengan jalur pendaftaran yang dipilih, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi. Berikut persyaratan khusus SPMB SD Surabaya 2025.
- Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki Kartu Keluarga Surabaya yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada nomor (2) terdapat perbedaan, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid mengalami kondisi berikut ini.
- Meninggal dunia
- Bercerai
- Kondisi lain yang ditetapkan pemerintah daerah, sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terbaru
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada nomor (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada nomor (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00.01 WIB
Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00 WIB-7 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
Jalur MutasiPendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIBVerifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIBPengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00.01 WIBDaftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00 WIB-7 Juni 2025 pukul 23.59 WIB3. Jalur MutasiPendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIBVerifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIBPengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00.01 WIBDaftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00 WIB-7 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
(hil/irb)