- Batas Usia Masuk SD Negeri di Surabaya 2025
- Persyaratan Umum SPMBΒ SD Surabaya 2025
- Jadwal SPMB SD Surabaya 2025 1. Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin 2. Jalur Afirmasi Kategori Inklusi 3. Jalur Mutasi 4. Jalur Domisili Kelurahan 5. Jalur Domisili Kecamatan 6. Jalur Domisili Kota
Penerimaan murid baru atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Surabaya 2025 untuk sekolah dasar (SD) negeri segera dibuka. Salah satu informasi penting yang wajib diketahui orang tua adalah batas usia masuk SD, serta persyaratan umum lainnya.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan aturan terbaru terkait usia dan proses seleksi masuk SD negeri. Berikut panduan lengkap mengenai syarat usia masuk SD negeri Surabaya 2025, dan aturan penting lainnya.
Batas Usia Masuk SD Negeri di Surabaya 2025
Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah menetapkan aturan resmi terkait batas usia masuk SD negeri. Dilansir dari laman resmi SPMB SD Surabaya, anak yang akan didaftarkan ke SD negeri di Surabaya wajib berusia paling sedikit 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam proses penerimaan, sekolah akan memprioritaskan anak-anak yang berusia 7 hingga 12 tahun, sehingga peluang diterima akan lebih besar. Lalu, bagaimana dengan anak-anak yang belum genap 6 tahun? Jawabannya, bisa.
Anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 bisa ikut mendaftar, asal punya rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Rekomendasi ini menunjukkan bahwa anak tersebut secara psikis memang sudah siap untuk belajar di SD.
Jika psikolog profesional tidak tersedia di wilayah domisili, maka rekomendasi dapat diberikan dewan guru sekolah yang bersangkutan. Hal ini penting untuk menjamin kesiapan mental anak dalam mengikuti proses pembelajaran di jenjang SD.
Untuk membuktikan usia calon murid baru SD, orang tua wajib menyiapkan dokumen resmi, yakni akta kelahiran asli. Jika tidak memiliki akta, bisa diganti dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan instansi berwenang dan dilegalisasi lurah atau pejabat setempat sesuai domisili.
Aturan usia ini dikecualikan untuk sekolah-sekolah tertentu, seperti sekolah penyelenggara pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, atau yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Sekolah-sekolah ini bisa menyesuaikan kebijakan berdasarkan kebutuhan masing-masing.
Persyaratan Umum SPMB SD Surabaya 2025
Untuk informasi lebih lengkap, berikut rincian persyaratan umum masuk SD di Surabaya. Persyaratan ini mencakup batas usia, dokumen yang diperlukan, serta ketentuan khusus lainnya yang bertujuan memastikan proses seleksi berjalan adil dan transparan.
- Persyaratan calon murid jenjang sekolah dasar negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut.
- 7 tahun sampai 12 tahun.
- Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah memprioritaskan penerimaan murid yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun sebagaimana dimaksud pada huruf (b), yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang
- diperuntukkan bagi calon murid Baru Sekolah Dasar Negeri yang memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Dalam proses seleksi SPMB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon murid baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain sebagai berikut.
- Membaca
- Menulis
- Berhitung
- Bentuk tes lain
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada dalam nomor 1 dibuktikan dengan dokumen berikut.
- Akta kelahiran
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon murid Baru Sekolah Dasar Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
- Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dikecualikan bagi calon murid Baru Sekolah Dasar Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.
- Ketentuan SKDK sebagai berikut.
- Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, yaitu:
- Bencana alam
- Bencana sosial
- Dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut.
- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga calon murid Baru yang menyatakan calon murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
- Dalam hal calon murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa calon murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
- Dalam hal calon murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka calon murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.
- Dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila di kemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
- Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (3) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus.
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Jadwal SPMB SD Surabaya 2025
SPMB SD negeri Surabaya dibuka melalui beberapa jalur dengan jadwal yang telah ditentukan. Masing-masing jalur memiliki waktu pendaftaran, verifikasi, pengumuman hasil seleksi, hingga daftar ulang yang berbeda. Untuk memudahkan orang tua dalam mempersiapkan pendaftaran, berikut rincian lengkapnya.
1. Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin
- Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00.01 WIB
- Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00 WIB-7 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
2. Jalur Afirmasi Kategori Inklusi
- Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00.30 WIB
- Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00 WIB-7 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
3. Jalur Mutasi
- Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00.01 WIB
- Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00 WIB-7 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
4. Jalur Domisili Kelurahan
- Pendaftaran: 9 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-10 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Verifikasi: 9 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-10 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 11 Juni 2025 pukul 00.01 WIB
- Daftar Ulang: 11 Juni 2025 pukul 01.00 WIB-11 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
5. Jalur Domisili Kecamatan
- Pendaftaran: 12 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-13 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Verifikasi:12 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-13 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 14 Juni 2025 pukul 01.00 WIB
- Daftar Ulang: 14 Juni 2025 pukul 01.00 WIB-14 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
6. Jalur Domisili Kota
- Pendaftaran: 15 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-16 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Verifikasi: 15 Juni 2025 pukul 00.00 WIB-16 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 17 Juni 2025 pukul 01.00 WIB
- Daftar Ulang: 17 Juni 2025 pukul 01.00 WIB-17 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
(hil/irb)