Video curhatan tentang tarif parkir bus di Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang ibu dan rombongannya yang mengeluhkan tarif parkir bus Rp 800 ribu.
Petugas PIPP, Rijanto yang saat itu bertugas menarik tarif masuk dalam video viral itu. Ia menyebut peristiwa dalam video itu terjadi sekitar Januari 2025.
"Iya saat itu saya yang bertugas. Itu sekitar 16 Januari 2025. Saat itu memang ada rombongan dengan 3 bus yang datang, dan kami menyampaikan tarif sesuai dengan SOP," katanya saat ditemui detikJatim, Selasa (3/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rijanto mengaku saat itu tidak berbicara langsung kepada perempuan atau ibu - ibu dalam video viral itu. Melainkan menyampaikan informasi tarif retribusi dan parkir kepada perempuan yang dimungkinkan sebagai ketua rombongan.
"Bukan ibu itu (yang ada dalam video), tapi perempuan agak sepuh dengan kecamata mungkin ketua rombongannya. Dan saat itu saya sampaikan biaya atau tarif retribusi dan parkir," terangnya.
Saat itu, Rijanto menyampaikan tarif retribusi Rp 4 ribu per orang dan tarif parkir Rp 18 ribu per bus untuk 8 jam. Setelah itu, dilakukan perhitungan dengan kalkulator dan ditunjukkan kepada ketua rombongan.
"Saya sampaikan tarif sesuai Perda, Rp 4 ribu per orang untuk retribusi di kawasan wisata dan Rp 18 ribu untuk bus selama 8 jam. Tetapi mereka mengaku keberatan dan tidak jadi, langsung pulang," jelasnya.
Menurutnya, rombongan ibu dalam video tersebut tidak melakukan pembayaran retribusi sama sekali saat itu. Artinya tidak ada transaksi yang terjadi selain membayar uang parkir di kawasan PIPP.
"Kemungkinan rombongan TK dan orangtuanya dari Kediri. Ada sekitar 50 orang per bus, jadi kalau ditotal retribusi dan parkir ya sekitar Rp 650 ribu bukan Rp 800 ribu. Karena keberatan mereka belum membayar retribusi, tidak jadi," katanya.
Terpisah, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyebut ada kesalahpahaman yang terjadi pada video viral tersebut. Menurutnya, Kota Blitar memiliki Perda tentang pajak dan retribusi. Termasuk retribusi di tempat wisata dan parkir kendaraan.
"Kota Blitar memang memiliki Perda tentang retribusi, termasuk itu di PIPP ada paket retribusi wisata di Makam Bung Karno sampai Istana Gebang. Mungkin ada kesalahpahaman, kami berharap masyarakat dan wisatawan dapat memahami itu," tandasnya.
(dpe/abq)