Seorang wisatawan religi Sunan Giri, Gresik protes tentang harga parkir bus yang mencapai Rp 150 ribu. Protes itu viral di media sosial. Dinas Perhubungan Gresik pun buka suara.
Kasi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perpakiran Dishub Gresik Muhammad Masyhur Arif mengatakan tarif tersebut sudah berlaku pada Perda sejak tahun 2023. Retribusi kawasan wisata sudah termuat di Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Itu sudah sejak tahun 2023, parkir bus Rp 150 ribu. Sudah setahun lebih, dan tidak ada protes. Baru kali ini," jelas Arif kepada detikJatim, Jumat (27/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan pihaknya juga masih akan mendalami kronologi yang sebenarnya. Pasalnya di dalam video itu, ada seorang laki-laki yang berambut panjang yang memprotes tarif tersebut.
"Laki-laki gondrong ini biasanya memang jadi guide di Wisata Malik Ibrahim. Termasuk akan memberikan teguran kepada penjaga parkir untuk lebih sabar dalam menjelaskan kepada para pengunjung ketika ada protes seperti itu," kata Arif.
"Mungkin pengunjung itu baru pertama kalinya ke Gresik. Pengunjung asal Bali. Yang jelas kalau terkait protes tarif, sudah sesuai dengan Perbup," tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Gresik Khusaini membenarkan tarif parkir bus sebesar Rp 150 ribu. Terutama pada kawasan wisata tertentu
"Tarif parkir di kawasan tertentu untuk kendaraan bus 150 ribu. Sudah sesuai dengan perda no.8 tahun 2023," kata Khusaini.
Menurut Khusaini, panitia ziarah sudah banyak yang mengetahui tarif tersebut sudah berjalan 1 tahun. Ia pun menyebut bahwa salah satu peziarah dari luar Jawa tersebut belum mengetahui hal itu.
"Ya kebetulan satu panitia peziarah dari luar jawa itu belum tahu. Ini dikasih tahu petugas jukir malah bikin ramai dengan membikin tik tok seperti itu," pungkasnya.
(abq/iwd)