Viral Tarif Parkir Bus Rp 800 Ribu di PIPP Kota Blitar, Ini Faktanya

Viral Tarif Parkir Bus Rp 800 Ribu di PIPP Kota Blitar, Ini Faktanya

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 03 Jun 2025 14:41 WIB
Video curhatan tentang tarif parkir bus di Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar
Video curhatan tentang tarif parkir bus di Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar (Foto: Dok. Istimewa)
Blitar -

Video curhatan tentang tarif parkir bus di Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang ibu dan rombongannya yang mengeluhkan tarif parkir bus Rp 800 ribu.

detikJatim menelusuri video berdurasi 2.29 menit yang tengah viral di media sosial, tiktok dan Facebook. Video tersebut diunggah oleh akun @/alifaturrizqi pada 16 Januari 2025 namun baru viral saat ini.

Dalam video itu, tampak seorang ibu tengah menyampaikan kekecewaannya dengan tarif parkir bus yang mencapai ratusan ribu. Ibu - ibu itu menyebut ada 3 bus dan 1 mobil dalam rombongan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini itu ternyata tidak dihitung per bus, tetapi dihitung per orang. Jadi 3 bus ini kita ditarik Rp 800 ribu, hitunganya per orang Rp 4 ribu ditambah dengan (parkir) bus sendiri. Padahal kita tidak ke wisata (makam Bung Karno), hanya di PIPP saja," ujarnya dalam video yang dilihat detikJatim, Selasa (2/6/2025).

Kepala Disparbud Kota Blitar, Edy Wasono mengaku telah mengetahui video viral tersebut. Menurutnya, ada kesalahpahaman informasi dalam video itu. Selain itu video itu juga sudah lama, yakni awal 2025.

ADVERTISEMENT

"Saya sampaikan klarifikasi terkait video viral saat ini. Video tersebut sudah ada sejak awal tahun ini, kami sudah crosscheck juga di lapangan. Kami tanyakan juga kepada petugas di lapangan (PIPP)," katanya saat ditemui detikJatim, Senin (2/6/2025).

Edy menyebutkan petugas PIPP telah menyampaikan tarif sesuai dengan ketentuan Perda Kota Blitar No 8 tahun 2023. Adapun tarif retribusi di PIPP yakni Rp 18 ribu per bus dan Rp 4 ribu per orang.

"Kalau hitungan secara kasarnya, ada 60 orang per bus maka dihitung Rp 4 ribu dikalikan 60 orang. Kemudian dikalikan 3 bus, ditambah tarif parkir 1 bus Rp 18 ribu untuk 8 jam. Kalau ditotal ya sekitar Rp 770-an," jelasnya.

Menurut Edy, pengunjung memang dikenakan biaya retribusi karena memasuki kawasan wisata. Adapun kawasan wisata meliputi Makam Bung Karno dan Istana Gebang.

Saat itu, lanjut Edy, rombongan pengunjung tersebut memilih untuk meninggalkan PIPP. Sehingga petugas tidak melakukan penarikan retribusi tersebut. Sebagai solusi, Edy menyebut pihaknya akan menyediakan papan informasi tentang tarif di PIPP yang sesuai dengan Perda.

"Iya tentu kami turut menyayangkan dan prihatin video yang kembali viral itu, adanya kesalahpahaman ini. Setelah ini kami akan pasang tarif sesuai Perda Kota Blitar dan kontak pengaduan. Jadi mari kita jaga bersama bumi Bung Karno ini," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads