Kuasa hukum para karyawan, Sigit Imam Basuki mengungkapkan ada dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap sedikitnya 13 karyawan, bahkan beberapa kasus itu sudah terjadi sejak 2012.
"Kami datang ke Polresta Sidoarjo untuk melaporkan dugaan penahanan ijazah dan pemotongan gaji yang tidak jelas dasarnya. Ijazah karyawan ditahan oleh perusahaan setelah mereka resign, dan untuk mengambilnya harus membayar sejumlah uang, bahkan ada yang diminta Rp6,5 juta," kata Sigit, Selasa (28/5/2025).
Sigit menjelaskan penahanan ijazah ini bermula dari tuduhan kehilangan barang di perusahaan. Namun hingga kini tidak ada bukti jelas mengenai kapan dan bagaimana barang itu hilang, serta tidak ditemukan adanya laporan resmi dari perusahaan ke polisi.
"Anehnya, sejumlah karyawan diminta menandatangani persetujuan pemotongan gaji sebesar Rp250 ribu per bulan selama 24 bulan, padahal tidak ada bukti siapa yang bertanggung jawab atas barang yang hilang itu," imbuhnya.
Salah satu karyawan, Suroso mengaku telah bekerja di perusahaan itu sejak 2012 sebagai petugas keamanan. Pada 12 April 2025 dia diberhentikan secara mendadak dan ijazahnya ditahan pihak perusahaan.
"Katanya cuma sementara, nanti dikembalikan. Tapi sampai sekarang belum dikasih juga. Dulu sempat dituduh terlibat kehilangan matras, padahal waktu itu semua gudang digembok dan disegel karena libur lebaran. Mustahil kami bisa keluarkan barang," ungkap Suroso.
Suroso juga menyampaikan bahwa ia sudah berulang kali mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk mengambil ijazahnya namun tidak pernah mendapat respons.
"WA saya tidak dibalas, dan sampai hari ini belum ada penyelesaian. Saya hanya ingin ijazah saya kembali. Itu hak saya," katanya.
Sigit menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melengkapi data-data dan dokumen yang diperlukan untuk proses hukum, termasuk fotokopi ijazah, surat kerja, dan bukti-bukti lain.
"Total ada sekitar 50 orang yang terdampak di perusahaan ini. Kami terus kumpulkan bukti untuk memperkuat laporan. Kami harap kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini," tutupnya.
(dpe/abq)