Emil Dardak Tegaskan Larangan Diskriminasi Usia dan Penahanan Ijazah

Emil Dardak Tegaskan Larangan Diskriminasi Usia dan Penahanan Ijazah

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 02 Jun 2025 16:00 WIB
Emil Dardak
Emil Dardak (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak meminta perusahaan untuk tidak menggunakan kriteria usia saat membuka lowongan pekerjaan. Hal itu telah didukung oleh keputusan dari Kemanaker tentang penghapusan batas usia pelamar kerja.

Selain itu, perusahaan di Jatim juga diminta untuk tidak menjadikan ijazah para pelamar kerja maupun karyawan sebagai jaminan.

"Alhamdulillah kami mendapat dukungan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemanaker), dalam upaya penghapusan batas usia kerja tersebut," kata Emil pada wartawan usai upacara di Kota Blitar, Senin (2/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emil menyebut, dalam dalam surat keputusan itu, seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak diperkenankan melakukan diskriminasi usia terhadap pelamar kerja. Selain itu, diskriminasi gender juga dilarang. Sehingga ketersediaan lowongan kerja disampaikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Menurut Emil, ada beberapa perusahaan di Jawa Timur yang dapat menjadi contoh dalam menerima karyawan tanpa memandang usia dan gender. Seperti di PT Yamaha Pasuruan, Maspion dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

"Tentunya memang ada yang mengatakan, kan tergantung perusahaannya. Kalau dulu mungkin itu sudah menjadi konsensus tapi sekarang sudah beda. Kalaupun ada mantan karyawan yang di PHK dan mau belajar dari awal dengan ketrampilan yang baru, maka itu bisa menjadi jalan," jelasnya.

Selain larangan diskriminasi usia pelamar kerja, Emil menegaskan perusahaan juga tidak diperkenankan melakukan penahanan ijazah. Terlebih ijazah asli milik karyawan sebagai jaminan dalam suatu pekerjaan.

"Ada salah kaprah besar kalau ijazah itu digunakan sebagai jaminan pekerjaan. Ijazah tidak boleh digunakan sebagai jaminan, bahkan menunjukkan ijazah asli itu tidak diperkenankan," katanya.

Menurutnya, perusahaan tidak memiliki relevansi untuk melihat ijazah asli para calon karyawannya. Sebab, yang menjadi penting adalah keahlian dan ketrampilan calon karyawan.

Kata Emil, kasus penahanan ijazah di salah satu perusahaan di Jatim beberapa waktu lalu menjadi peringatan keras. Untuk itu, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor dan petugas kepolisian yang turut membantu dalam proses hukum.

"Kami tekankan penahanan ijazah itu melanggar hukum, dan tidak relevan untuk pinjaman maupun kerja. Disnaker Jatim dan masing-masing daerah tentu harus melakukan pengawasan, meskipun prosesnya panjang tapi menjadi efektif," pungkasnya.




(abq/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads