Walkot Eri Akan Terbitkan SE Tempat Usaha Wajib Punya Parkir-Jukir Gratis

Walkot Eri Akan Terbitkan SE Tempat Usaha Wajib Punya Parkir-Jukir Gratis

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 02 Jun 2025 14:00 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh tempat usaha di Kota Pahlawan menyediakan area parkir gratis. Selain itu, setiap tempat usaha juga diminta menyiapkan juru parkir (jukir) tanpa menarik tarif kepada pengunjung.

Ketentuan tersebut akan diatur dalam aturan tentang kewajiban tempat usaha yang dikenai Pajak Parkir atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir, termasuk menyediakan minimal satu juru parkir gratis di area usaha mereka.

Eri menegaskan, jukir di tempat usaha yang dimaksud tidak boleh menarik tarif parkir dalam bentuk apa pun, termasuk secara sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saya sudah bilang dengan formasi saya yang baru ini, maka saya berharap tidak ada lagi jukir-jukir liar itu di tempat-tempat yang bayar pajak parkir," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (2/6/2025).

Rencananya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan sepekan setelah SE resmi diterbitkan. Nantinya, SE tersebut juga akan mengatur tentang jukir yang wajib mengenakan rompi resmi milik tempat usaha masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Rompinya tempat usahanya dia dan memastikan bahwa orang yang parkir tidak membayar. Kalau tidak mau ikut aturan itu, jangan buka usaha di Surabaya," tegas Eri.

Eri menyampaikan bahwa sanksi tegas telah disiapkan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi SE tersebut. Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.

"Tapi kalau nanti kalau ketika dia tidak ada yang menjaga, saya cabut izinnya. Jadi saya cabut izinnya kalau dia tidak menyiapkan tukang parkirnya. Tak cabut izinnya, enggak usah usaha di Surabaya," jelasnya.

Menurut Eri, keputusan ini akan disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Selasa (2/6/2025). Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan menggandeng kepolisian dalam pengawasan pelaksanaannya.

"Besok saya kumpulkan. Setelah itu kita buatkan surat edaran, maka kami berikan waktu seminggu. Jadi minggu depan kalau enggak ada, saya cabut izinnya," pungkasnya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads