Penggunaan lahan di Jalan Joyo Agung II, RT 04, RW 03, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang untuk penguburan ratusan hewan akhirnya dihentikan. Warga sebelumnya mengeluhkan adanya makam hewan bernisan di area lahan kavling itu.
Penghentian aktivitas pemakaman hewan itu ditandai dengan munculnya banner yang ditempel pada dinding luar rumah yang ada di samping lahan tersebut, tepatnya di sisi utara dari lahan.
"Berdasarkan hasil pertemuan pemilik lahan dengan ketua paguyuban warga pada 3 Mei 2025, aktivitas lahan ini dihentikan sementara (sejak 1 April 2025)," bunyi kalimat pada banner itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJatim, Kamis (29/5/2025) siang, tidak terlihat lagi batu nisan sebagai penanda adanya hewan yang dikubur di bawahnya.
Sebelumnya, ratusan nisan berjajar di lahan kosong dengan luas kurang lebih 10x15 meter itu. Ketua Paguyuban Warga Faiz mengatakan tak mengetahui siapa pemasang banner maupun pihak yang menghilangkan batu nisan.
"Kurang tahu (pemasang banner), karena warga belum ada yang masang banner," jelas Faiz saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Warga Brawijaya Residence justru mengaku, baru kali ini mengetahui jika di lahan sebelumnya digunakan sebagai lokasi penguburan hewan sudah terpasang banner penghentian aktivitas penggunaan lahan tersebut.
"Saya malah baru tahu. Warga tidak pernah memasang (banner). Mungkin dari pihak terkait," ungkapnya.
Dugaan pemasang banner adalah pemilik lahan disampaikan Faiz berdasarkan keterangan yang tertulis pada banner.
"Karena di bagian bawah (banner), ada tulisan tertanda pemilik tanah," tegasnya.
Adanya pemasangan banner untuk menegaskan penghentian aktivitas penggunaan lahan sebagai lokasi penguburan hewan, disambut positif oleh warga.
"Alhamdulillah, kalau memang demikian (aktivitas dihentikan)," ucap Faiz.
Sebelumnya Lurah Tlogomas Arwanto menegaskan bahwa hasil pertemuan antara pengelola lahan dengan perwakilan warga disepakati aktivitas penggunaan lahan sebagai lokasi makam hewan dihentikan sementara.
"Sudah saya hubungi yang bersangkutan (pemilik makam hewan) untuk dihentikan dulu. Karena ada keresahan dari warga," kata Arwanto saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
(dpe/hil)