Dituding Kelola Makam Hewan Ilegal, Dosen UB Angkat Bicara

Dituding Kelola Makam Hewan Ilegal, Dosen UB Angkat Bicara

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 27 Mei 2025 23:00 WIB
Makam hewan ilegal di Malang
Makam hewan ilegal di Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Warga Joyo Agung II, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, resah dengan adanya makam hewan di lingkungan tempat tinggalnya. Pengelola makam hewan yang merupakan Dosen Universitas Brawijaya (UB) pun angkat bicara.

"Sudah saya hentikan, setelah ada diskusi dengan warga," ujar pengelola makam hewan berinisial AB saat dikonfirmasi detikJatim melalui sambungan telpon, Selasa (27/5/2025).

Ia pun membantah keras jika keberadaan makam hewan mendapat penolakan warga. Karena sejak awal dirinya sudah berkomunikasi dengan warga dan mereka tak mempermasalahkan aktivitas pemakaman hewan yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya tidak ada warga yang menolak ataupun resah. Pemilik panti asuhan bahkan juga sudah tahu, saat aktivitas pemakaman kami juga mengambil air dari sana. Tidak ada masalah sebenarnya," terang terang dokter hewan berinisial AB ini.

Munculnya penolakan warga dengan alasan keberadaan makam hewan dinilai meresahkan karena mengganggu lingkungan saat ini pun dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

Karena selain sudah menghentikan aktivitas pemakaman hewan, aksi protes oleh beberapa warga ini dinilai memiliki motif untuk menjatuhkan.

"Ini kayaknya mau menjatuhkan saya. Seharusnya pemilik lahan juga dilibatkan, jangan hanya saya. Hasil diskusi dengan Pak Faiz, minta dihentikan, saya hentikan. Ini sudah selesai," tandasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa selama ini memiliki klinik untuk pemeriksaan kesehatan hewan. Selain pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan, dia juga memberikan ruang bagi hewan peliharaan yang mati untuk dikebumikan.

"Ini bagian dari pelayanan, saya punya klinik. Untuk hewan yang mati dikuburkan di situ. Ini tidak ilegal, karena di negara ini belum ada aturan soal makam hewan. Tidak ada yang saya langgar," tegasnya.

Sebelumnya, Lurah Tlogomas Arwanto menyatakan pihaknya akan mempertemukan pengelola makam hewan dengan perwakilan warga dalam waktu dekat.

Langkah ini untuk merespon keluhan warga terkait keberadaan ratusan makam hewan di lingkungan perumahan Jalan Joyo Agung II RT04/RW03.

"Kita sudah rencanakan untuk mempertemukan antara perwakilan warga dengan pemilik makam hewan itu," ujar Arwanto dikonfirmasi terpisah.

Sebelum adanya pertemuan tersebut, Arwanto telah meminta pemilik makam hewan agar menghentikan aktivitasnya terlebih dahulu. Langkah ini untuk menjawab adanya keresahan warga.

"Sudah saya hubungi yang bersangkutan (pemilik makam hewan) untuk dihentikan dulu. Karena ada keresahan dari warga," kata Arwanto.

Sejauh ini, Arwanto mengaku tidak ingin gegabah dalam menyikapi keberadaan makam hewan yang dituding warga tak berizin dan mengganggu lingkungan tersebut.

"Kami tidak ingin menjustifikasi dulu ya, biar nanti ada pertemuan antara warga dengan pemiliknya dulu," kata Arwanto.

"Kalau menganut Perda yang ada, hewan peliharaan yang mati diatur harus dikubur. Kalau hewan besar diserahkan ke dinas pertanian untuk penanganannya," sambung Arwanto.

Arwanto menambahkan, bahwa dari komunikasi awal dengan pengelola makam hewan diketahui lahan tersebut bukan miliknya, namun disewa dari orang lain. "Lahannya itu sewa," pungkasnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads