Geger Warga Blitar Geruduk Perangkat Desa Protes Skandal Poligami

Geger Warga Blitar Geruduk Perangkat Desa Protes Skandal Poligami

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 29 Mei 2025 10:20 WIB
Ricuh antara warga dan oknum perangkat desa Sanankulon Blitar
Ricuh antara warga dan oknum perangkat desa Sanankulon Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Seorang oknum perangkat di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar digeruduk warga pada Rabu (28/5/2025) malam. Warga geram dengan perilaku perangkat desa yang diduga melakukan tindak asusila, berupa poligami lewat nikah siri dengan seorang warga.

Pantauan detikJatim, ratusan warga mendatangi Kantor Desa Sanankulon. Mereka diundang untuk melakukan mediasi sebagai tindak lanjut laporan warga tentang dugaan pernikahan siri oleh seorang perangkat desa.

Proses mediasi tersebut sempat memanas, oknum perangkat desa hampir dihajar massa yang emosi. Beruntung anggota kepolisian berhasil mengamankan oknum perangkat desa tersebut. Mediasi diakhiri dengan proses pemecatan oknum perangkat desa yang akan diajukan pada Pemkab Blitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya hari ini masyarakat menyampaikan aspirasi dugaan asusila yang dilakukan kasi pemerintahan. Warga menyampaikan agar perangkat ini diberhentikan," kata Kades Sanankulon, Eko Triono pada detikJatim, Rabu (28/5/2025).

Eko menyebut, oknum perangkat desa yakni NI (35) dilaporkan oleh warga kepada pihak desa atas dugaan nikah siri. NI diduga melangsungkan nikah siri dengan VC (25), yang juga warga Desa Sanankulon.

ADVERTISEMENT

"Awalnya beliau diduga menikah di bawah tangan (siri) dengan VC (25), warga kami tetapi beda Dusun. Tapi yang bersangkutan mengaku juga sedang proses pengajuan surat izin poligami di Pengadilan Agama, karena sudah mendapat izin dari istri pertamanya," terangnya.

Menurut Eko, warga diduga geram dengan tindakan nikah siri oleh NI. Pernikahan siri itu dianggap cacat moral atau cacat etika. Sehingga warga meminta oknum perangkat desa tersebut untuk mundur.

"Warga menganggap tindakan nikah siri itu cacat moral, jadi meminta NI untuk dipecat. Kami sampaikan bahwa pemecatan itu juga butuh proses, karena harus diajukan ke Pemkab Blitar," jelasnya.

Eko mengakui proses mediasi tersebut sempat memanas. Warga emosi karena proses pemecatan tidak dapat dilakukan saat itu juga. Sebab, pemecatan perangkat Desa harus melalui persetujuan Pemkab Blitar.

"Iya (sempat memanas) tapi bisa diredam. Itu karena tidak bisa langsung (pemecatan) harus menunggu proses, mungkin sekitar 1-2 minggu," katanya.

Salah seorang warga, Samsudin menegaskan para warga meminta agar NI mundur dari jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Sanankulon. Warga menilai tindakan NI mencederai moral sebagai seorang perangkat desa.

"Apa yang dilakukan NI mencederai etika, dan moral. Maka warga memohon agar mas NI mundur dari jabatannya, dan Pak Kades dapat melakukan pemecatan terhadap beliau," tandasnya.




(irb/hil)


Hide Ads