Warga Joyo Agung II RT04/RW03, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, resah dengan adanya makam hewan ilegal diduga milik dosen Universitas Brawijaya (UB). Selain banyak lalat, rembesan air dari makam hewan ketika hujan mengeluarkan bau tak sedap.
"Warga mengeluh, sekarang banyak lalat. Kalau hujan, rembesan air dari makam hewan itu sampai ke area wudu masjid. Karena posisinya bersebelahan," ujar Ketua Paguyuban warga Joyo Agung II, Faiz saat ditemui di kediamannya, Selasa (27/5/2025).
Di samping itu, lanjut Faiz, keberadaan makam hewan yang jumlahnya sudah mencapai ratusan itu, dinilai cukup meresahkan karena berada di kompleks perumahan Brawijaya Residence.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan komplek perumahan, kalau satu atau dua begitu bisa ditoleransi. Tapi ini sudah ratusan lebih, hewan mati dimakamkan di situ," sesalnya.
Faiz mengaku bahwa lahan kosong berukuran kurang lebih 10x15 meter adalah milik seseorang yang kemudian disewa oleh dosen UB berinisial AB, untuk kemudian digunakan sebagai makam hewan komersil.
Warga mulai mengetahui lahan digunakan sebagai makam hewan sejak 4 tahun lalu. Ketika itu muncul beberapa pusara atau nisan mirip makam seperti pada umumnya.
"Awalnya ada tiga makam, dikira makam orang yang sudah meninggal, ternyata makam hewan. Warga protes kemudian diganti papan nisan seperti sekarang itu," tuturnya.
Tak berhenti di situ, ternyata aktivitas penguburan hewan justru semakin masif dalam dua tahun terakhir. Faiz menyebut, setidaknya ada 130 hewan mati yang dikubur di lokasi tersebut.
Dugaan area makam hewan dikomersilkan semakin menguat setelah warga mengetahui lokasi makam terpampang di Google Map dengan nama Pemakaman & Kremasi Hewan Satwa Sehat.
Namun warga sekitar malah tidak tahu atau dimintai izin soal beroperasinya lahan makam komersial tersebut.
"Kami yakini dikomersilkan, karena sudah ada 130 makam hewan di situ. Keberadaan makam juga terdaftar di Google Map. Sementara kami tidak pernah tahu soal perizinannya," terangnya.
Menurut Faiz, warga berharap aktivitas makam hewan bisa dihentikan. Karena selain meresahkan, keberadaan makam hewan juga diduga tak mengantongi ijin.
"Tentu ini kan wilayah perumahan, warga resah dengan adanya makam hewan itu. Tak pernah ada komunikasi dengan warga. Semoga bisa dihentikan," pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Tlogomas Arwanto mengungkapkan, pihaknya telah menerima keluhan warga Joyo Agung II terkait adanya pemanfaatan lahan kosong untuk menguburkan hewan yang telah mati.
Rencananya Kelurahan Tlogomas akan mempertemukan perwakilan warga dengan pengelola makam hewan dalam waktu dekat.
"Kita sudah rencanakan untuk mempertemukan antara perwakilan warga dengan pemilik makam hewan itu," ujar Arwanto dikonfirmasi melalui sambungan telpon.
Sebelum adanya pertemuan tersebut, Arwanto telah meminta pemilik makam hewan agar menghentikan aktivitasnya terlebih dahulu. Langkah ini untuk menjawab adanya keresahan warga.
"Sudah saya hubungi yang bersangkutan (pemilik makam hewan) untuk dihentikan dulu. Karena ada keresahan dari warga," kata Arwanto.
Sejauh ini, Arwanto mengaku tidak ingin gegabah dalam menyikapi keberadaan makam hewan yang dituding warga tak berizin tersebut.
"Kami tidak ingin menjustifikasi dulu ya, biar nanti ada pertemuan antara warga dengan pemiliknya dulu," kata Arwanto.
"Kalau menganut Perda yang ada, hewan peliharaan yang mati diatur harus dikubur. Kalau hewan besar diserahkan ke dinas pertanian untuk penanganannya," sambung Arwanto.
Arwanto menambahkan, bahwa dari komunikasi awal dengan pengelola makam hewan diketahui lahan tersebut bukan miliknya, namun disewa dari orang lain. "Lahannya itu sewa," pungkasnya.
(auh/hil)