Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Tahan 108 Ijazah, Ini Tanggapan Karyawan

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Tahan 108 Ijazah, Ini Tanggapan Karyawan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 26 Mei 2025 16:15 WIB
Penampakan Jan Hwa Diana, bos CV Sentosa Seal di Polda Jatim
Jan Hwa Diana berbaju tahanan (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Setelah penantian panjang, secercah kelegaan akhirnya dirasakan eks karyawan UD Sentoso Seal. Penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penahanan ijazah oleh Polda Jatim menjadi titik terang awal.

Namun di balik rasa syukur itu, mereka masih menanti keadilan atas pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang hingga kini belum tersentuh penyelesaian.

Kuasa hukum korban penahanan ijazah, Krisnu Wahyuono mengungkapkan, pihaknya kini fokus menunggu proses lanjutan dari Disnakertrans Jatim terkait pelanggaran upah, lembur, dan hak-hak pekerja lainnya yang dilakukan Diana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan ada perkara lain juga yang di Disnaker Provinsi itu kan juga belum terselesaikan atau belum terkomunikasikan, baik dari kuasa Diana atau dari Diananya sendiri itu belum ada komunikasi, sedangkan proses hukum yang di Disnaker itu masih terus berjalan," ujar Krisnu, Sabtu (24/5/2025).

Krisnu mengatakan sejumlah permasalahan yang dilaporkan ke Disnakertrans itu meliputi upah yang tidak sesuai, upah lembur yang tidak dibayarkan, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Ya banyak, kalau kita laporkan ya terkait kekurangan pemenuhan hak-hak, ada gaji yang ditahan gitu," katanya.

Maka ia pun berharap meski Diana telah ditetapkan sebagai tersangka pidana penahanan ijazah, namun pelanggaran terkait hak tenaga kerja tetap bisa terselesaikan.

"Ya paling enggak itu ada penyelesaian lah dari pihaknya Diana itu," pungkasnya.

Sementara itu, Bos Sentoso Seal, Jan Hwa Diana menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan tunggakan kewajiban terhadap para eks karyawan. Pihaknya membuka kembali ruang komunikasi dan siap bertanggung jawab jika masih ada piutang yang belum diselesaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui pengacara Jan Hwa Diana, Elok Kadja. Elok menegaskan bahwa kliennya kini membuka diri dan bersedia menyelesaikan persoalan dengan mantan pekerja secara terbuka dan bertanggung jawab.

"Kalau memang ada kawan-kawan yang merasa ada tunggakan kewajiban dari Bu Diana yang masih belum dilaksanakan ke mantan pekerjanya, tidak apa-apa saya membuka pintu kalau memang ada," kata Elok saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (26/5/2025).

Elok mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya menjadi penghubung antara Diana dan para eks pekerja untuk menghindari kesalahpahaman dan menyelesaikan masalah secara baik-baik.

"Saya berusaha memfasilitasi antara mantan pekerja dengan Bu Diana, sepanjang ada kewajiban dari Bu Diana ada kewajiban yang belum dilaksanakan dalam kaitan hubungan kerja," imbuhnya.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan terhadap 23 saksi serta temuan barang bukti berupa 108 ijazah beserta surat serah terima ijazah dari karyawan Sentoso Seal.

Atas tindakannya itu Diana dijerat Pasal 372 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannnya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads