Dalam sepekan ini, ada sejumlah berita di Jawa Timur yang banya menyedot perhatian pembaca. Dari rangkuman redaksi detikJatim, ada tiga topik berita yang paling banyak menyita perhatian pembaca.
Berita pertama yang paling banyak dibaca, yakni soal tragedi maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres di Magetan. Sebanyak 4 orang tewas dalam kecelakaan maut ini.
Lalu berita kedua soal aksi demo ribuan ojek online (ojol) di Jatim. Di mana, usai demo tercipta keputusan pemerintah yang dalam hal ini Dishub Jatim untuk melarang aplikasi inDrive.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, ada berita titik terang kasus penahanan ijazah yang dilakukan bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana. Di mana, Diana ketahuan menyembunyikan 108 ijazah di rumahnya. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Berikut rangkuman berita selengkapnya!
1. KA Malioboro Ekspres Tabrak 7 Motor-4 Tewas
Awal pekan di Jatim dihebohkan dengan kecelakaan maut yang terjadi di pelintasan kereta api Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan. Insiden bermula saat KA Matarmaja melintas dan palang pintu ditutup. Setelah kereta melintas, palang dibuka dan sebanyak tujuh motor yang menunggu langsung melintas. Nahas, di saat bersamaan KA Malioboro Ekspres melaju kencang dari arah Jogja menuju Madiun dan menabrak tujuh motor tersebut.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus ini dan akan segera menetapkan tersangka setelah seluruh bukti dan keterangan saksi terkumpul. Meski belum menyebutkan siapa calon tersangka, Erik memastikan pihaknya berhati-hati dan meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum resmi.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jatim. Hasil analisis tersebut akan menjadi bukti pendukung penting dalam penetapan tersangka kasus kecelakaan maut KA Malioboro Ekspres ini.
Baca berita selengkapnya di sini!
2. Demo Ojol Berujung inDrive Dicoret dari Jatim
Demo besar-besaran driver ojek online (ojol) berlangsung di berbagai daerah, termasuk Surabaya, pada Selasa (20/5/2025). Demo itu berujung audiensi antara perwakilan ojol dan Pemprov Jatim, menghasilkan dua poin penting, salah satunya rencana pelarangan operasional aplikasi inDrive di wilayah Jawa Timur. Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono menyebut inDrive tidak menunjukkan itikad baik karena sudah tiga kali absen dari undangan audiensi resmi.
Menindaklanjuti hasil audiensi, Pemprov Jatim sepakat akan mengirim surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar mempertimbangkan pelarangan aplikasi inDrive di Jatim. Nyono menegaskan ketidakhadiran inDrive dalam tiga kali pertemuan menunjukkan ketidakpedulian terhadap pengemudi dan pemerintah.
Sementara itu, TA (50), salah satu driver InDrive di Surabaya, mengaku heran dengan wacana pelarangan tersebut. Ia berharap ada solusi terbaik dari pemerintah dan aplikator, sebab banyak driver dan masyarakat yang masih mengandalkan layanan Indrive. TA menyebut tarif di Indrive lebih terjangkau dan potongan aplikasinya relatif kecil, sehingga masih menguntungkan bagi driver.
Baca berita selengkapnya di sini!
3. Jan Hwa Diana Tersangka Penahan 108 Ijazah Karyawan
Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, sempat menghebohkan Surabaya akibat kasus penahanan ijazah milik eks karyawannya. Kasus ini bahkan sempat memicu konflik dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan membuat sejumlah mantan karyawan ramai-ramai melapor ke Polda Jatim.
Bos CV Sentosa Seal itu akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penahanan ijazah setelah Polda Jatim menemukan 108 ijazah eks karyawan di rumahnya. Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan, motif Diana menahan ijazah karyawan sebagai bentuk jaminan bila terjadi utang, kerusakan, kehilangan barang, atau karyawan resign sebelum 1,5 tahun yang diwajibkan membayar denda Rp 2 juta.
Suryono menegaskan aturan tersebut tidak tertulis dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang melarang penahanan ijazah, KTP, atau dokumen pribadi karyawan. Ratusan ijazah yang disita rata-rata milik eks karyawan jenjang SMA/SMK yang tak sanggup membayar denda dan memilih meninggalkan ijazah mereka di perusahaan.
Baca berita selengkapnya di sini!
(hil/hil)