Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa meresmikan jalan beton yang menghubungkan Desa Kasiyan, Kecamatan Puger sampai dengan Kecamatan Rambipuji, Jember.
Peresmian dilakukan bersama Bupati Jember, Muhammad Fawait. Peresmian ini sebagai tanda dimulainya babak baru wilayah selatan Jember, terutama dalam urusan jalan yang sering kali dikeluhkan warga.
Khofifah menyampaikan, pembangunan jalan akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Khofifah juga memastikan bahwa jalan sepanjang 7,5 kilometer telah masuk tahap pelaksanaan dan ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
"Kalau misalnya ada yang bisa dimaksimalkan di PAPBD, mudah-mudahan masih bisa kita tambahkan percepatan perbaikan jalan," kata Khofifah, Minggu (25/5/2025).
Dia menegaskan, infrastruktur jalan menjadi tiang utama arus barang dan jasa di Jember. Oleh karena itu, Khofifah meminta seluruh pihak untuk menjaga ketahanan jalan.
"Maka kita jaga bersama kapasitas badan jalan ini agar manfaatnya bisa berkelanjutan bagi masyarakat," ujarnya.
"Kami juga minta seluruh pihak menghindari penggunaan kendaraan over dimension dan over load (ODOL) yang kerap menyebabkan kerusakan dini," paparnya.
Perbaikan jalan provinsi Puger-Rambipuji selain dibiayai oleh APBD, juga mendapat dukungan dari pabrik semen PT Imasco Asiatic. Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan tersebut turut membangun jalan beton sepanjang 500 meter dengan nilai Rp 5,49 Miliar.
Sementara itu, Bupati Jember, Muhammad Fawait secara terpisah menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur terutama Gubernur Khofifah sangat konkret.
Pria yang akrab disapa Gus Fawait itu menilai bahwa Gubernur Jawa Timur itu merupakan sosok pemimpin yang tidak hanya piawai dalam menyusun kebijakan. Namun juga menunjukkan keberpihakan lewat tindakan nyata.
"Gubernur Jatim Konkret, bukan cuma berteori. Kabupaten Jember siap bersinergi untuk mewujudkan Jawa Timur sebagai gerbang Nusantara," ungkapnya.
Simak Video "Video: Alasan Gubernur Jatim Khofifah Tak Diperiksa di Gedung KPK"
(dpe/hil)