Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan menyetujui perubahan usulan penambahan judul peraturan daerah (Perda). Perda tersebut tentang peraturan perseroan bank daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL). Persetujuan itu terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Perubahan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Usulan yang diajukan Pemkab Lamongan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 314 huruf C dan huruf D UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU nomor 4 tahun 2023 diundangkan, yaitu tanggal 12 januari 2023," kata Plt Bupati Lamongan Abdul Rouf dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (4/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipaparkan oleh Pak Rouf, Bank Daerah Lamongan yang berbadan hukum sebagai Bank Pengkreditan Rakyat diberikan kesempatan melakukan kegiatan usaha sebagai bank pengkreditan rakyat dengan waktu paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan badan hukum. Kesempatan ini, terang Rouf, akan segera habis paling lambat 12 Januari 2025.
"Akan segera saya sampaikan permohonan usulan pembahasan Perda kepada pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ketua Bapemperda Lamongan Suherman, meminta dengan ditetapkannya perubahan kedua program Perda Kabupaten Lamongan tahun 2024, agar Pemda segera melakukan penyusunan rancangan Perda yang telah diajukan.
"Mengingat telah ditetapkannya UU nomor 13 tahun 2022, tentang perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan perancangan Perda melalui tahapan harmonisasi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan melalui 7 fraksinya yang ada di DPRD juga memberikan tanggapan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran (TA) 2025.
(abq/iwd)